Mohon tunggu...
Tasya Fainurnissa
Tasya Fainurnissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

struggling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu No. 1 Tahun 2020 terhadap Penanganan Covid-19

5 April 2021   19:04 Diperbarui: 14 April 2021   15:27 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perppu atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang merupakan instrumen hukum yang dapat dikeluarkan oleh presiden hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa atau mendesak. Perpu menempati posisi ke-3 dalam hierarki peraturan perundang- undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Jika menganalisis mengenai pengeluaran Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), apakah pengeluaran ini tepat atau tidak, mari kita bahas.

Pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi permasalahan seluruh dunia menunjukkan dampak yang sangat besar, mulai dari kesehatan dan banyaknya korban jiwa, hingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian merupakan faktor paling penting demi menunjang kehidupan manusia, dan juga sebagai faktor pembangunan nasional. Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia dalam bidang ekonomi bisa dilihat pada Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 yang menyatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II minus 5,32 persen. Hal ini menyebabkan dampak buruk yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat seperti terjadinya PMI manufacturing Indonesia, inflasi, penurunan impor, kerugian di bidang pariwisata, dan tentu meningkatnya pengangguran akibat pekerja yang di PHK dan dirumahkan karena pandemi yang semakin menyebar sehingga presiden mengeluarkan PP No.21 Tahun 2000 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pada data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020 tercatat sebanyak 1.010.579 orang pekerja yang terdampak.  

Selain itu, Covid- 19 juga berdampak pada sistem keuangan negara sehingga perlu adanya mitigasi oleh pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan terhadap sektor keuangan negara yang diatur dalam pasal 15 Perppu No.1 Tahun 2020. Pemerintah sangat perlu mengambil suatu kebijakan demi stabilitas keuangan yang berkaitan dengan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tentunya digunakan untuk meningkatkan belanja dalam sektor kesehatan penanganan Covid-19.

Mengenai hal ini, Presiden mengeluarkan kebijakan yaitu Perppu No.1 Tahun 2020 tetang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan pemerintah meliputi perpajakan, belanja daerah dan negara, hingga stabilitas sistem keuangan, lembaga keuangan, dan perekonomian nasional. Adapun kewenangan pemerintah yang diatur di dalamnya seperti menetapkan defisit negara, melakukan tindakan yang memiliki akibat pengeluaran APBN, hingga menerbitkan surat utang negara dengan suatu tujuan dalam rangka Covid-19 agar dapat dibeli oleh BUMN, investor atau Bank Indonesia.

Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2020 ini merujuk atau berdasar pada pasal 22 UUD 1945, yang menyatakan pada:

  • Ayat 1 “Dalam hal ihwal kegentingan yang memkasa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang.
  • Dalam hal ini yang dimaksud dalam kegentingan yang memaksa adalah perekonomian Indonesia yang terus menalami penurunan atau minus, dan menyebabkan ekonomi Indonesia bahkan dunia lumpuh total, banyak masyarakat kehilangan penghasilan, hingga kematian karena kelaparan bahkan bunuh diri akibat perekonomian keluarga. Contohnya saja di Malawi tingkat kasus bunuh diri meningkat hingga 57% dan 92% merupakan laki- laki yang putus asa karena tidak dapat menghasilkan uang. Di daerah Sulawesi Selatan juga seorang lelaki berinisial SU yang bunuh diri akibat ekonomi keluarga di masa pandemi ini.
  • Ayat 2 “Peraturan itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”
  • Dalam konferensi pers Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) RI menyatakan bahwa DPR telah menyetujui RUU untuk penetapan PERPU No. 1 Tahun 2020 menjadi UU yang ditempatkan pada Lembaran Negara RI No.134 Tahun 2020.
  • Ayat 3 “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”.
  • Karena telah mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah ini harus diundangkan, karena mengingat pandemi yang telah dan masih terjadi dalam waktu yang panjang.

Perppu No.1 Tahun 2020 pun dibuat agar memudahkan atau meringankan masyarakat, seperti dalam Pasal 8 bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan pajak yang jatuh tempo, permohonan pengurangan, penghapusan sanksi administrasi, bahkan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Dalam pembuatan Perppu, ada beberapa hal yang memang harus dipastikan agar perpu itu layak atau boleh diadakan dengan syarat materi muatan itu :

  • Muatan yang ada di dalam Perppu tidak boleh mengatur hal yang diatur dalam UUD 1945 atau Tap MPR.
  • Perppu tidak boleh mengatur mengenai keberadaan dan tugas wewenang Lembaga Negara. Tidak boleh ada Perppu yang dapat menunda atau menghapuskan kewenangan Lembaga Negara.
  • Perppu hanya boleh mengatur ketentuan undang- undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Contoh pelaksanaan pemerintah terhadap Perppu tersebut adalah penyerahan secara resmi Surat Presiden ke DPR RI dengan tujuan memberi dana tambahan untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan nilai Rp.405,1 Triliun untuk stimulus di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, serta bidang srategis lainnya. Meskipun banyaknya anggota yang menyatakan besarnya risiko penyalahgunaan dana tersebut, dan memang terjadi adanya kasus korupsi dana bansos yaitu Aa Umbara dan anaknya sebesar Rp. 3,7 M, melanggar pasal 15 dan pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah ditindak hukum sebagaimana mestinya. Maka dengan itu Sri Mulyani berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian, serta BPK agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang tersebut dan penegakkan Perppu dilindungi oleh hukum. Pelaksanaan Perppu juga dibarengi dengan transparansi dan implementasi, serta pendistribusian pada sektor itu dipastikan agar dialokasikan sesuai data valid dan mutakhir kepada masyarakat yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19. Selain itu, dalam belanja penanganan Covid-19 pemerintah mengeluarkan Rp.87,55 Triliun untuk belanja penanganan kesehatan seperti pembeliat alat kesehatan (test kit, hand sanitizer, APD, dan lainnya).

Maka dari itu, jika kita menyimpukan secara keseluruhan penanganan pemerintahan terhadap Covid-19 dengan mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2020 ini tepat dan memang diperlukan, bukan sekadar kekuasaan presiden atau pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun