Mohon tunggu...
Tasya Arda Muslimah
Tasya Arda Muslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema LGBT di Indonesia

5 Januari 2022   11:22 Diperbarui: 7 Januari 2022   15:19 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lesbi, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia terpolarisasi menjadi perdebatan masyarakat. Selain itu, kelompok ini masih sulit mendapatkan posisi yang baik di tengah masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, dikalangan masyarakat umum LGBT masih sering mendapatkan perlakuan diskriminasi di lingkungan sekitar. Seperti di tempat kerja, layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, bahkan perlindungan negara yang cenderung minim.

Keberadaan LGBT merupakan salah satu fenomena sosial yang saat ini sudah menjadi bagian dari realitas kehidupan masyarakat di Indonesia. Berbicara tentang LGBT tidak terlepas dari yang namanya seksualitas. Homoseksualitas sendiri dapat didefinisikan sebagai orientasi atau pilihan seks yang diarahkan kepada seseorang atau orang-orang dari jenis kelamin yang sama atau ketertarikan orang secara emosiaonal dan seksual kepada seseorang atau orang-orang dari jenis kelamin yang sama (Oetomo, 2003:6).

Masyarakat masih belum bisa menerima keberadaan kaum homoseksual. Terdapat pro dan kontra saat membicarakan tentang kaum homoseksual. Tingginya persekusi dan diskriminasi terhadap kaum LGBT tidak terlepas dari stigma yang sudah diberikan oleh kaum LGBT dan kurangnya pengetahuan tentang LGBT.

Beberapa bentuk lain stigma yang disematkan kepada kelompok LGBT diantaranya seperti LBGT bertentangan dengan agama, LGBT sebagai penyakit yang bisa menjangkiti setiap orang yang dekat dengan kelompok LGBT, LGBT bertentang dengan ideologi negara (Pancasila), LGBT bertentangan dengan norma daerah, LGBT adalah sesuatu yang kotor, LGBT harus didiskriminalisasi, LGBT lebih hebat dari kejahatan berdarah-darah, LGBT merusak generasi dan merusak moral bangsa, dan sampai LGBT yang menyebabkan bencana alam dan lebih berbahaya dari HTI (Papilaya, 2016 ).

Kelompok ini menjadi kaum minoritas yang disebabkan adanya kostruksi pandangan-pandangan agama yang tidak memberikan toleransi terhadap pelaku LGBT. Beberapa pandangan negatif yang disematkan terhadap terhadap kelompok LGBT menjadi landasan masyarakat memandang LGBT sebagai hal yang tidak seharusnya hadir di masyarakat, Oleh sebab itu, terjadilah penolakan masyarakat dengan mendeskriminasikan kelompok LGBT.

Kelompok minoritas menjadi entitas sosial yang tak dapat dinafikan keberadaannya. Hampir di tiap negara, kehadiran minoritas jadi semacam keniscayaan yang tak terbantahkan di tengah hegemoni kelompok mayoritas. Keminoritasan jamak dimaknai karena keberbedaan dari yang mayoritas atas dasar identitas, baik agama, bahasa, etnis, budaya atau pilihan orientasi seksual. Jumlahnya pun biasanya tak banyak bila dibandingkan dengan penduduk di suatu negara. Oleh karenanya, ia berada pada posisi yang tidak dominan. Posisi yang subordinat ini membuat hubungan solidaritas antar anggota amat kuat guna mempertahankan identitas mereka. Lebih-lebih, entitas minoritas ini acapkali mengalami segregasi (Fadhli, 2014)

Dalam hidup bermasyarakat, manusia sebagai makhluk sosial selalu terlibat di dalam interaksi sosial. Begitu sama halnya dengan kaum LGBT. Sebagai anggota dari suatu kelompok, mereka harus terlibat di dalam interaksi. Hubungan yang terjadi pada kaum LGBT akan membentuk sebuah jaringan tersendiri dalam sebuah kelompok itu.

Contoh kasus yang pernah terjadi yang dilakukan oleh mereka yang tidak ingin adanya kegiatan yang dilakukan oleh kaum LGBT. Pada tahun 2017, dijumpai sepasang gay yang beasal dari Provinsi Aceh yang dihukum cambuk. Pasangan sejenis ini didakwa telah melanggar sebuah pasal dari peraturan Qanun Jinayah di Aceh. Kasus lain yang pernah terjadi yaitu kasus penyalahgunaan tempat gym di Jakarta Utara sebagai tempat pesta seks sesama jenis. Pihak yang berwenang menggrebek tempat tersebut karena warga banyak yang melaporkan dan curiga terhadap tempat gym tersebut yang beroprasi hingga larut malam.

Dari contoh kasus diatas, terlihat bahwa keberadaan homoseksual atau LGBT belum bisa diterima masyarakat sebagai hal yang wajar. Perlakuan-perlakuan yang tidak wajar masih banyak terjadi di masyarakat. Hal ini lah yang membuat kaum LGBT mengajak kerjasama dengan pihak yang terkait seperti lembaga advokasi agar keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat. Meskipun adanya perlawanan terhadap kaum LGBT, namun mereka tetap berusaha memperjuangkan hak-haknya untuk dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat.

Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apapun jenisnya, suku, agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan (maksudnya rentan dari kekerasan). Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, termasuk kaum minoritas dan kelompok rentan termasuk LGBT (dalam Harahap, 2016).

Permasalahan ini mengakibatkan komunikasi dan interaksi antara kaum LGBT dengan masyarakat bukanlah hal yang mudah hal ini dikarenakan adanya pro dan kontra yang akan selalu ada di masyarakat saat membicarakan kaum homoseksual. Kaum LGBT saat berinteraksi dengan sesamanya tidak mengalami kesulitan, hal ini dialami oleh kaum gay terbuka maupun kaum gay tidak terbuka. Sampai saat ini dalam masyarakat pertentangan antara yang pro dan kontra masih tetap ada. Hal ini yang membuat kaum gay dalam beriteraksi dengan masyarakat masih banyak yang menggunakan topeng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun