Perumahan Dinas Polri adalah rumahnegara berupa bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai Polri dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Polri.
Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri. Jika, masa jabatannya telah berhenti atau sudah pensiun, rumah ini dikembalikan kepada Polri. Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.
Namun perumahan dinas polri ini dari segi bangunannya kurang baik, ikarenakan tidak adanya jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya sehingga sangat rentan akan kebakaran, sebagai salah satu contohnya adalah Asrama Brimob di Jl Wahid Hasyim Medan Sumatera Utara.
Pada senin (12/12/2022) , kami menyanbangi lokasi Asrama Brimob di Jl. Wahid Hasyim Medan Sumatera Utara , kami mendapati perumahan yang cukup terbilang sederhana, dan bersih, di perumahan brimob ini juga dapat terbilang efisien karna dekat dengan pusat kota, ATM Center, Fasilitas Kesehatan, Sekolah, dan Tempat ibadah . Namum sangat disayangkan perumahan di asrama brimob ini sangat rapat antara satu rumah dengan rumah lainnya, sehingga tidak ada jarak antara rumah satu dengan rumah lainnya, yang dapat kenyebabkan rawan akan kebakaran.
(Raynaldo Ghiffari Lubabah, 22 November 2020) Sebanyak 14 rumah di Kompleks Asrama Brimob Polda Sumatera Utara di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut.
"Ada 14 unit rumah yang terbakar, penyebab kebakaran karena arus listrik.
(Basry; Amos Rapang 26 Maret 2019) fungsi jalan nasional garis sempadan bangunandari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median jalan,"
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 13 dan pasal 17 diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tindak pidana sebagaimana di maksud di ayat 1 adalah pelanggaran.
Selaian tidak adanya jarak antara rumah satu dengan rumah lainnya, perumahan ini juga dapat dibilang sudah tidak layak huni mengingat umur bangunannya yang sudah lebih dari 20 tahun, namun kami mendapatkan informasi dari salah sayu warga disana menyatakan bahwa rencananya asrama brimob ini akan pindah ke daerah sampali sekitar 5-6 tahun yang akan datang, untuk sementara ini kantornya sudah pindah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI