Mohon tunggu...
Tasya Alifah
Tasya Alifah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Hai readers! Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Senjata Nuklir: Larangan terhadap Uji Coba Senjata Nuklir

1 Desember 2021   13:27 Diperbarui: 1 Desember 2021   14:03 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: nationalgeographic.grid.id

Selain dapat memberikan dampak yang dapat membahayakan, ternyata teknologi nuklir juga dapat memberikan beberapa manfaat untuk pembangkit listrik, selain itu teknologi nuklir bermanfaat dalam bidang kedokteran nuklir dengan dimanfaatkannya radiosotop dengan tujuan untuk menemukan letak kanker tanpa harus dilakukannya pembedahan, selain itu denga tujuan untuk membunuh sejumlah sel-sel kanker dengan melalui radioterapi. 

Dalam bidang lainnya seperti digunakanya untuk pengawetan makanan dengan tujuan untuk mencegah adanya parasite dan hama. 

Dalam bidang pertenakan radiostop digunakan dengan tujuan untuk varietas tahan akan penyakit dan juga tahan akan cuaca. Dalam bidang industry dan juga pertambangan teknologi nuklir digunakan untuk mendekteksi adanya kebocoran, serta digunakan untuk mempelajari laju penggunaan logam, dan juga dapat melakukan analisis mineral dan sumber daya lainnya. Manfaat lainnya yaitu untuk reactor yang digunakan sebagai reactor daya untuk kapal, dan sebagaian besar kapal selam. (Basri, 2014)

Sejumlah Negara maju yang sudah mempunyai senjata nuklir dimulai oleh Amerika Serikat yang pertama kalinya meluncurkan senjata nuklir pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1997 dimana Amerika Serikat sudah melakukan uji coba terhadap nuklir sebanyak 22 kali di wilayah Nevada Test Side, kemudian uji coba terbaru yang dilakukan oleh Amerika Serikat terjadi pada tanggal 23 Februari 2006 lalu dengan tujuan utnuk mempelajari sifat plutonium pada saat berada dibawah tekanan yang dibentuk melalui ledakan. 

Ketika melakukan pengujian terhadap nuklir, AS mneyakatan bahwa uji coba yang dilakukan tidak melanggar CTBT, hal ini dikarenakan dalam uji coba ini tidak menghasilkan reaksi yang berantai. (Yustiningrum, 2016)

Kemudian dilanjutkan oleh Inggris yang selama ini sudah melakukan pengujian terhadap nuklir di wilayah Nevada Test Side, yang mana uji coba nuklir yang dilakukan oleh Inggris pertama kali dilakukan pada tahun 1952 dan uji coba terkahir pada tahun 1991. 

Dimana Inggris serta Perancis merupakan Negara pertama yang mempunyai senjata nuklir dan juga meratifikasi CTBT dibandingkan lima Negara utama. (Yustiningrum, 2016)

Kemudian disusul oleh Perancis yang melakukan uji coba nuklir sebanyak delapan kali yang diawali pada tanggal 13 Juni 1995 dan berakhir pada Mei 1996 yang dilakukan pada wilayah Mururua Atoll di Pasifik Selatan. 

Uji coba nuklir ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengujian terhadap hulu ledak nuklir, selain itu untuk memvalidasi hulu ledak nuklir baru, dan juga untuk membentuk sistem computer denga tujuan untuk mengubah uji coba nuklir menjadi lebih aman bagi lingkungan. 

Akan tetapi sebagian besar Negara mengkritik kebijakan ini, sehingga Inggris memberikan pernyataan penghentian uji coba nuklir dan meratifikasi CTBT yang memberikan pelarangan terhadap segala jenis uji coba senjata nuklir. (Yustiningrum, 2016)

Selain itu ada Rusia yang menyatakan bahwa mereka sudah melakukan uji coba nuklir dengan volume rendah pada lokasi Novaya Zemla, Artic yang dilakukan pada tahun 1996 dan berakhir pada tahun 1999. Sejumlah laporan yang terdapat pada tahun 1998 sampai dengan 2000 menyatakan bahwa uji coba nujlir yang dilakukan oleh Rusia tidak tertera pada CTBT. Pada tanggal 30 Juni 2000 Negara Rusia disini sudah melakukan ratifikasi terhadap CTBT. (Yustiningrum, 2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun