pendidikan. Oleh karena itu, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 Ayat 1, yaitu: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Persaingan di era globalisasi pada saat ini, menuntut setiap negara agar memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui prosesDengan demikian, setiap individu berhak atas pendidikan yang layak, tanpa adanya perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Namun kenyataannya, Badan Pusat Statistik pada Desember 2021 mencatat tingkat pendidikan di Indonesia masih didominasi dengan penduduk yang berpendidikan rendah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak di Indonesia tidak memiliki pendidikan yang baik, antara lain rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia (Agustin, P. 2022).
Tentu sangat disayangkan, dengan kondisi kualitas pendidikan Indonesia yang terbilang rendah, justru menjadi faktor pengahambat kemajuan pendidikan di Indonesia.
Padahal, dengan adanya pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa, akan membawa pengaruh baik bagi kemajuan bangsa. Apabila generasi penerus bangsa berkualitas, maka akan mampu mengikuti serta memanfaatkan perkembangan dan kemajuan yang ada.
Begitupun sebaliknya, apabila pendidikan yang diberikan tidak layak, dapat dipastikan bahwa negara tidak mampu bersaing sehingga negara tersebut tidak akan maju dan berkembang. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah merupakan suatu proses penilaian untuk pengakuan kualitas pendidikan agar setiap sekolah memiliki standar pendidikan yang berkualitas. Menurut Suardipa, & Pitriani (2020) Akreditasi sekolah adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah, terdapat beberapa pihak yang terlibat. Menurut Awaludin (2017) beberapa pihak tersebut yaitu:
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
- Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
- Unit Pelakasana Akreditasi Sekolah / Madrasah (UPA-S/M)
- Asesor
- Sekolah/Madrasah
Tujuan Akreditasi Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 087/U/2002 tahun 2002, akreditasi sekolah bertujuan sebagai berikut:
- Untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat dipergunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
- Untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Fungsi Akreditasi Sekolah