Mazhab hukum positivisme merupakan salah satu aliran pemikiran hukum yang paling dominan di Indonesia. Aliran ini menekankan pada hukum yang tertulis (positif) yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Hukum positif dianggap sebagai satu-satunya hukum yang sah dan berlaku, terlepas dari nilai moral atau keadilan yang terkandung di dalamnya.Â
Kasus nenek Minah merupakan salah satu contoh penerapan hukum positivisme yang telah sesuai dimana hukum tertulis dan yang berlaku serta adanya pemisahan antara hukum dan moral, dan juga penerapan hukum yang ketat dan tegas.
* Kesimpulan
Kasus nenek Minah menunjukkan bagaimana hukum positivisme diterapkan dalam kehidupan yang nyata. Meskipun hukum positivisme memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum, namun penting untuk diingat bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan tertulis, melainkan juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Â Â
Dan dalam kasus ini pula dapat menjadi contoh bahwa dalam kasus seperti ini banyak kalangan yang menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas.Â