Mohon tunggu...
Tasya Ratri Putriyana
Tasya Ratri Putriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello... Selamat datang di laman Tasya, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Nenek Minah Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   21:02 Diperbarui: 24 September 2024   21:09 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mazhab hukum positivisme merupakan salah satu aliran pemikiran hukum yang paling dominan di Indonesia. Aliran ini menekankan pada hukum yang tertulis (positif) yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Hukum positif dianggap sebagai satu-satunya hukum yang sah dan berlaku, terlepas dari nilai moral atau keadilan yang terkandung di dalamnya. 

Kasus nenek Minah merupakan salah satu contoh penerapan hukum positivisme yang telah sesuai dimana hukum tertulis dan yang berlaku serta adanya pemisahan antara hukum dan moral, dan juga penerapan hukum yang ketat dan tegas.

* Kesimpulan

Kasus nenek Minah menunjukkan bagaimana hukum positivisme diterapkan dalam kehidupan yang nyata. Meskipun hukum positivisme memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum, namun penting untuk diingat bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan tertulis, melainkan juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.   

Dan dalam kasus ini pula dapat menjadi contoh bahwa dalam kasus seperti ini banyak kalangan yang menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun