Mohon tunggu...
Tasya Ratri Putriyana
Tasya Ratri Putriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello... Selamat datang di laman Tasya, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Nenek Minah Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   21:02 Diperbarui: 24 September 2024   21:09 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tasya Ratri Putriyana/222111198/HES 5E

* Kasus Hukum 

Seorang nenek yang bernama Minah dengan usia 55 tahun mengambil 3 buah biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan. Pada saat itu perbuatan nenek minah telah diketahui oleh mandor perkebunan tersebut, dan pada saat itu pula nenek Minah mengembalikan 3 buah biji kakao serta meminta maaf karena ia sadar perbuatannya itu salah. Akan tetapi pihak PT tidak memaafkannya dan justru melaporkan nenek Minah pada pihak kepolisian. Dengan demikian nenek Minah dinilai terbukti secara sah dan dikenakan Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. Nenek Minah yang sudah rentan usianya kini harus menjalani persidangan dengan tuduhan pencurian dan hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

* Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Filsafat hukum positivisme menekankan pada hukum yang tertulis, sah, dan berlaku secara formal. Hukum positif yang dipisahkan dari moral dan keadilan.

Dalam kasus ini hukum positif yang berlaku diterapkan secara ketat, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi nenek Minah. Meskipun perbuatan nenek Minah mungkin dianggap sepele oleh masyarakat, namun secara hukum ia telah melakukan pelanggaran. Putusan pengadilan juga memberikan kepastian hukum yakni dengan adanya putusan yang dijatuhkan kepada nenek Minah bahwa tindakan mencuri 3 buah biji kakao milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berakibat hukum.

* Mahzab Hukum Positivisme

1. Penegakan hukum yang tegas. Hukum positivisme menekankan pada pentingnya hukum yang tertulis dan berlaku. Tindakan nenek Minah mencerminkan bahwa adanya penegakan hukum yang tegas, karena hukuman yang sesuai dengan hukum yang tertulis dan berlaku.

2. Fokus pada normatif. Artinya hukum harus dipisahkan dari moralitas. Dalam hal ini meski tindakan nenek Minah melanggar norma-norma moral, fokus utamanya adalah pelanggaran hukum yang telah ditetapkan.

3. Proses peradilan. Pengadilan yang mengadili dinilai telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan hal tersebut menunjukkan penerapan hukum positivisme tanpa adanya intervensi nilai subjektif.

* Argumen Mazhab Hukum Positivisme Dalam Hukum di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun