Peran negara dalam sistem ini hanya menjadi regulator, yakni membuat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu (oligarki/pengusaha). Negara tidak akan mengindahkan kerusakan lingkungan yang terjadi, juga nasib masyarakat kecil. Fokusnya hanyalah pada keuntungan materi yang di dapatkan. Padahal faktanya bukan untung yang didapatkan, justru buntung dengan kerusakan yang terjadi.
Kepemilikan Umum Wajib Dilindungi
Dalam Islam, pasir laut merupakan SDA yang termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Tambang yang ada di dalamnya bermanfaat bagi keberlangsungan ekosistem yang ada di laut, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Karenanya, semua rakyat boleh memanfaatkannya, tanpa terkecuali. Pemberian izin oleh pemerintah bagi penambang sama artinya menghalangi hak warga untuk dapat memanfaatkan kepemilikan umum.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Rasulullah Saw. pernah memberikan larangan kepada sahabat yang mengelola tambang garam untuk pribadi. Sebab, tambah tersebut ternyata bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Inilah yang menjadi landasan haramnya SDA jatuh ke tangan swasta.
Islam tidak akan membiarkan hal-hal yang membuat rusaknya lingkungan, juga menyengsarakan rakyat. Selain itu, Islam tidak akan membiarkan para oligarki menyetir kebijakan penguasa. Hak membuat hukum adalah prerogatif Allah SWT, bukan manusia. Semua akan disesuaikan dengan sandaran syariah, dan tujuan mencapai rida Allah semata. Semua ini hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam bisshowab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI