Mohon tunggu...
TASSYA DWIRATNASARI
TASSYA DWIRATNASARI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hobi:memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksplorasi Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu

5 Oktober 2024   04:17 Diperbarui: 5 Oktober 2024   04:18 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah "filsafat" berakar dari bahasa Yunani: *philosGDQ *sophia Dalam bahasa Yunani, philos berarti suka atau kasih sayang, dan sosia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Ini merujuk pada gagasan yang menunjukkan pengakuan atau penilaian terhadap kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi, mencintai kebijaksanaan adalah arti harfiah dari filsafat. Bergantung pada sumbernya, kebenaran dapat memiliki kualitas absolut atau relatif. Oleh karena itu, kebenaran dasar atau hakiki tidak harus sejalan dengan kenyataan atau fakta. Dua fakta dapat menjadi kebenaran relatif atau tidak absolut jika keduanya benar. Dengan demikian, perlu untuk menyelidiki setiap ketidaksesuaian atau kebenaran absolut untuk memastikan akar penyebabnya, menyusun solusi, dan membangun kesesuaian absolut---yaitu, gagasan bahwa fakta adalah kenyataan---(Suwarlan, Anggoro & Widiawati, 2023) Ontologi dan metafisika sering dikaitkan. Subbidang filsafat yang disebut ontologi mempelajari hakikat keberadaan. Dalam filsafat, diskusi ontologis tentang aktualitas atau realitas menjadi pusat bidang tersebut. Karena ontologi mengkaji apa yang ingin diketahui seseorang dan sejauh mana minat itu berkembang, maka ontologi pada hakikatnya membahas tentang asas-asas rasional tentang apa yang ada atau dikenal sebagai kajian teori "eksistensi" (Rokhman, 2021).

Dari perspektif epistemik, realisme hukum dapat dilihat dari landasan teori penelitian hukum tentang realisme hukum itu sendiri. Pandangan ini beranggapan bahwa hukum merupakan wahana untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan, seperti menyelesaikan sengketa keadilan sosial. Akibatnya, hukum dipandang sebagai mesin yang memiliki tujuan, bukan sebagai sesuatu yang memiliki nilai inheren. Oleh karena itu, setiap orang yang memenuhi kewajiban hukum untuk menyelesaikan konflik dianggap sebagai pengacara (Bagenda, 2022). Aksiologi membahas tentang kegunaan informasi ini.

Referensi :

Suwarlan, E., Anggoro, T., & Widiawati, Y. (2023). Filsafat ilmu.

Adib, H. M. (2011). Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemol ogi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan.

Bagenda, C. (2022). Filsafat Realisme Hukum Dalam Perspektif Ontologi, Aksiologi, Dan Epistemologi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 115-130.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun