Mohon tunggu...
Tassa Nurul Aulia
Tassa Nurul Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bakrie

Saya seorang mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Bakrie.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Proses Kebijakan

5 September 2023   14:27 Diperbarui: 5 September 2023   14:34 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Partisipasi

Partisipasi bisa dikatakan lebih bermakna tertuang dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal. 393) yakni, masyarakat memiliki hak dalam didengarkan aspirasinya, kedua masyarakat juga memiliki hak dalam mempertimbangkan aspirasinya, dan yang terakhirnya masyarakat mempunyai hak atas memperoleh penjelasan atau jawaban atas suaranya. Penerapan prinsip keterbukaan, dalam proses peraturan perundang-undangan merupakan hal terpenting yang harus dilakukan, agar tidak adanya perdebatan dan perlawanan antara masyarakat dengan pemerintah. Sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Pengertian partisipasi lebih rinci dalam konteks ini memberikan mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan. Artinya, jika parlemen ingin mengikuti prinsip partisipasi kebijakan dalam hukum positif, maka masyarakat harus dilibatkan dalam proses kebijakan.

Adanya keterlibatan masyarakat menjadikan sesuatu yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam setiap penyusunan perundang-undangan. Dari pandangan Hak Asasi Manusia (HAM), dapat diartikan bahwa partisipasi masyarakat setiap proses legislasi memiliki salah satu hak masyarakat baik sebagai individu maupun sebagai unit sistem sosial. Sehingga setiap pembuatan perundang-undangan harus menghormati mereka. Sebab masyarakatlah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Tujuan Partisipasi

Keputusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mempertimbangkan tujuan meaningful participation dalam proses pembuatan perundang-undangan, yakni sebagai berikut :

  • Pertama adalah pemerintah memperoleh bahan untuk analisis lebih kompleks untuk dipertimbangkan kembali pengaruh yang mungkin, dari norma hukum yang diciptakan kecerdasan kolektif yang kuat. Sebaimana undang-undang yang juga berdasarkan pada kajian ilmiah, jadi butuh perubahan bahan yang berbeda yang harus dipertimbangkan atau fungsi secara keseluruhan menganalisis data/bahan.
  • Kedua, guna wujudkan Implementasi kelembagaan yang membentuk undang-undang yang tidak mencakup penggabungan gagasan masyarakat dan membuatnya lebih representatif untuk pengambilan keputusan. 
  • Tujuan yang ketiga adalah, Partisipasi masyarakat pembentukan hukum diperlukan agar masyarakat menjadi semakin banyak percaya pada parlemen yang mereka pilih untuk menjalankan kekuasaan legislatif. Karena masyarakat menaruh semua kepercayaannya kepada pemerintah. 
  • Tujuan ke-empat, sehingga partisipasi diterima jawaban positif berkaitan dengan hukum yang bersangkutan. Partisipasi tidak lagi diasumsikan oleh parlemen dalam pembuatan produk hukum hanya berpihak pada kepentingan beberapa pihak saja, melainkan kepentingan bersama.
  • Tujuan kelima, agar pemahaman masyarakat terhadap tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kinerja legislator meningkat. Dengan semakin baik legislator memahami, semakin baik orang dapat memahami mengevaluasi atau menerapkan pemantauan kinerja yang komprehensif perwakilan terdekat mereka. Bisa juga untuk semua orang yang mengimplementasikan kedua hasil tersebut. Dalam bentuk kritik dan saran diserahkan kepada lembaga konstituen parlemen itu memiliki makna yang kuat dan dapat dibenarkan karena diberikan mengetahui mekanisme pembentukan undang-undang.
  • Tujuan ke-enam adalah memberi orang ruang guna menyampaikan dan menerima umpan balik tentang tanggapan dan kehendaknya (kesempatan bagi warga negara). Tujuan terakhir adalah Implementasi lembaga parlemen yang terbuka.

Prasyarat Partisipasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar partisipasi dapat lebih bermakna, pertama yaitu adanya ketersediaan ruang publik. Untuk mewadahi aspirasi dan kritikan dari masyarakat. Ruang disini adalah mewujudkan demokrasi sebagaimana yang dianut oleh negara ini, agar lebih sehat dan tidak adanya kecurangan elite politik.

Kedua, aspirasi yang diajukan oleh masyarakat kembali dipertimbangkan oleh pemerintah. Dalam hal ini bisa dinilai bahwa adanya bentuk keseungguhan dari pemerintah terhadap suara konstitusinya. Pemerintah tidak bisa menilai aspirasi dari suka atau tidak suka, karena masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah. Sehingga harus mempertimbangkan kembali aspirasi yang diajukan oleh masyarakat.

Dan terakhir (ketiga), demi wujudkan partisipasi yang berarti atau bermakna adalah, adanya penjelasan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pendapat yang diberikannya dalam hal pelaksanaan partisipasi. Sudah jelas dalam tahapan ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana hasil dari pendapat masyarakat yang sudah disampaikan kepada pemerintah. Jika tidak ada penjelasan dari pemerintah, tentu saja masyarakat menjadi tidak memiliki arah untuk memahami bagaimana pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang dibuatnya.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pelaksanaan partisipasi dalam masyarakat, apakah sudah maksimal atau sebaliknya. Agar setiap pengaturan terbuka mencerminkan kepentingan dan asumsi masyarakat. Ruang dalam publik menjadi wadah guna membentuknya opini masyarakat.  Sehingga ketersediaan ruang publik yang terbuka menjadikannya lebih bermakna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun