Mohon tunggu...
Tasrif Rafizal
Tasrif Rafizal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 4 jurusan Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengetatan Pasca Mudik, Tanggal 18 Mei Traveller Sudah Bisa Terbang Lagi

18 Mei 2021   23:25 Diperbarui: 18 Mei 2021   23:36 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan situasi pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19 yang masih belum juga mereda, bepergian keluar kota dengan pesawat memang masih tidak disarankan. Di Indonesia sendiri pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan mulai dari tahun 2020 hingga peraturan terakhir untuk melakukan peniadaan mudik yang berlaku hingga 17 Mei 2021.

Aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik itu dibagi menjadi tiga fase yakni fase pengetatan pra mudik pada tanggal 22 april hingga 5 mei, fase peniadaan mudik pada tanggal 6 mei hingga 17 mei dan fase pengetatan pasca mudik tanggal 18 mei hingga 24 mei ini.

Adapun yang menjadi pembeda antara fase-fase ini adalah diperlukannya SIKM/ Surat Izin Lurah / Kades atau Surat izin Eselon 2 instansi atau pimpinan perusahaan atas kebutuhan perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudikseperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, serta kepentingan persalinan dan ibu hamil yang diperlukan pada fase peniadaan mudik tanggal 6 hingga 17 mei.

Artinya per tanggal 18 mei ketika memasuki fase pengetatan mudik, traveller yang ingin terbang pada jalur domestik tidak perlu melampirkan surat izin tersebut. Selain itu traveller juga harus mengetahui syarat naik pesawat yang harus diikuti sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat pada fase pasca mudik

Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat naik pesawat yang biasanya berlaku, selama pandemi ini, syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan bebas covid 19

Surat keterangan bebas Covid-19 yang menyertakan hasil tes yang negatif, baik Rapid Test Antigen, RT-PCR, atau yang terbaru GeNose C19, menjadi salah satu syarat utama yang wajib kamu penuhi jika akan melakukan perjalanan dengan penerbangan domestik.

Ditulis dalam adendum surat edaran Satgas Covid 19 no 13 tahun 2021 yang diperbaharui tanggal 22 April 2021, hasil tes yang kamu bisa gunakan untuk terbang meliputi PCR dengan masa tes 1x24 jam, Antigen dengan masa tes 1x24 jam dan Genose C19 yang diambil sebelum penerbangan. Kamu bisa memilih salah satu dari Tiga jenis tes tersebut, kecuali ke Pontianak hanya berlaku PCR, Serta tidak berlaku untuk usia di bawah lima tahun.

Traveller bisa mendapatkannya dengan melakukan Rapid Test Antigen atau tes PCR di rumah sakit atau lab yang menyediakan layanan. Sementara untuk tes GeNose C19 bisa didapatkan di bandara yang memiliki layanan tersebut.

Traveller juga harus mengisi kartu Kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) melalui aplikasi handphone ataupun melalui Web. Selain itu Traveler wajib untuk menggunakan masker di bandara ada di dalam pesawat sebelum dan sesudah penerbangan maupun selama penerbangan.

Syarat syarat tersebut wajib dipenuhi ya traveller! Jika kamu tidak memenuhi nya maskapai atau pihak otoritas bandara berhak melarang kamu berpergian. Jadi, daripada buang buang uang karena tiket pesawat harus hanya karena kamu tidak bisa diterapkan lebih baik lagi semua syaratnya ya!

Penulis (Tasrif Rafizal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun