Jakarta dihebohkan dengan tindakan menghebohkan Sumardy.walau masih menjadi saksi CEO Buzz & Co Sumardy Ma, mengaku puluhan peti mati yang dikirimnya hanya untuk kepentingan pemasaran buku yang ditulisnya 'Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency'. (foto detik) Alih-alih ingin menimbulkan efek marketing yang dahsyat,ternayata Sumardy bisa terancam pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mirip dengan aksi Tung Desem WAringin yang menebar uang dari Helikopter yang ternyata uangnya bervariasi mulai dari Rp.1000 sd 100.000.YAng sempat menuai kritik ditengah masyarakat,Namun efek dari publikasinya sangat luar biasa. Ehm,ternyata permasalahan persepsi yg berbeda bisa menimbulkan masalah yang serius :) Bila kita renungkan sejenak haruskah kecelakaan kecil tersebut dibawa keranah hukum? :) apakah laporan ini dampak dari paranoidnya warga jakarta akibat ancaman teror yang akhir-akhir ini kian marak ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H