Lady gaga yang baru saja mendidirikan yayasan untuk masalah bullying,mendapat masalah baru.Seorang pengusaha asal Indonesia menuntut Lady Gaga agar melepas nama "Gaga"-nya karena nama tersebut telah dipatentkan oleh sebuah produk ikan dalam kemasan kaleng dan telah didaftarkan dan dilindungi oleh HAKI.
Apabila dalam 3 bulan ini pihak management Lady Gaga mengabaikan somasi pengusaha asal Indonesia tsb,maka Lady Gaga terancam mendapat tuntutan ganti rugi sebesar 12 juta USD.
www.duniamusik.com Tidak hanya fakta namun juga suka bercanda! (Kunjungi web pribadi saya Kompasianers)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H