Kedua, dia juga harus bertindak sebagai penafsir, sebab MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi, satu-satunya penafsir resmi UUD 1945. Melalui fungsinya yang kedua ini MK berfungsi untuk menutupi segala kelemahan dan/atau kekurangan yang terdapat di dalam UUD 1945 (Soimin dan Mashuriyanto, 2013:51).
Mahkamah Konstitusi dengan fungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi tidak dapat dipungkiri putusan-putusan MK sangat mempengaruhi arah ketatanegaraan bangsa Indonesia hal tersebut diperkuat dengan sifat putusan "erga omnes" dalam artian setiap putusan yang dikeluarkan berlaku mengikat bagi seluruh warga Negara Indonesia. Selain itu sifat putusan MK juga yang bersifat final artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Dimana sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Sementara empat elemen tegaknya supermasi hukum berada dalam ruang lingkup kewenangan MK, itu artinya MK memiliki peran penting menciptakan ketertiban, tidak hanya pada ketertiban norma hukum, namun juga ketertiban politik, sosial dan ekonomi.
Memiliki kewenangan yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja pemerintahan dalam pengambilan kebijakan tertinggi yakni membentuk peraturan perundang-undangan baik itu Eksekutif maupun Legislatif. Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjaga independensi kelembagaannya, sebagaimana Legislatif mengganggu MK dengan memberhentikan hakim di tengah jalan periodesasinya dengan alasan politik "karena ia berasal dari lembaga mereka maka harus mengikuti kemauannya". Arus tekanan itu makin kuat dirasakan dalam mengganggu Independensi dan integritas para hakim konstitusi karena selain menguji undang-undang terhadap UUD, MK juga menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pilpres atau Legis), dan menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Mahkamah Konstitusi menjadi pertahanan terakhir bagi warga Negara Indonesia yang mencari keadilan atas pelanggaran hak-hak dasarnya yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 namun dilanggar oleh Undang-Undang"
"Jika tujuan hukum kita sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch bahwa ada tiga tujuan hukum yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Dan ditanya lembaga mana yang paling dekat untuk mewujudkan tiga tujuan hukum itu, maka jawabannya adalah MAHKAMAH KONSTITUSI"
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H