Mohon tunggu...
Itno Itoyo
Itno Itoyo Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ayah dari 4 orang anak dengan 1 istri

Ingin selalu optimis yang terkadang jemu juga

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tantangan untuk KPK dan PPATK? (seri 2)

14 Januari 2015   03:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:12 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita heboh dan menggemparkan kembali "jagad" Indonesia.....Kali ini adalah anggota kepolisian yang masih aktif dengan pangkat Jenderal Bintang 3 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga sebagai buah dari era Reformasi dengan kewenangan yang sangat luar biasa dalam menangani kejahatan korupsi. Ini tentu saja tidak main-main karena yang ditetapkannya pun Calon Kapolri yang tinggal selangkah lagi menjadi Jenderal berbintang 4. Pangkat paling tinggi dalam sistem kepangkatan di Organisasi Kepolisian RI.

Jika sebelumnya, pangkat tertinggi yang masih aktif yang berhasil dijerat dengan pangkat "Irjen" sekarang naik tingkat menjadi "Komjen".   Sebenarnya KPK juga pernah menetapkan Polisi dengan pangkat Jenderal bintang 4, namun statusnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga para pengamat banyak yang mengapresiasi langkah yang telah diambil KPK.

Jika membaca berita diberbagai media, kontroversi dengan menyorongkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal sudah banyak diungkapkan oleh banyak kalangan, seperti ICW yang sejak awal menentang kebijakan Presiden Jokowi. Ada yang membela juga seperti Kompolnas yang tetap mendukung pencalonan Komjen B Gunawan.

Di informasikan bahwa pada tahun 2010, PPATK pernah menyampaikan data yang berisi informasi tentang rekening yang mencurigakan kepada Mabes Polri hingga dinyatakan clear. Namun kemudian KPK berinisiatif  mendatangi PPATK  untuk meminta data lengkap bulan Agustus 2014 terkait dengan rekening gendut tersebut. Apakah kemudian dengan bekal berupa rekening yang mencurigakan "tentunya setelah dianalisa" menjadi landasan untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau dengan bekal rekening yang mencurigakan tersebut, maka kemungkinan besar banyak anggota yang akan menyusul. Cukup menegangkan karena banyak anggota yang mempunyai rekening gendut.

Dalam sejarah kelahirannya dan karena berdasarkan Undang-undang pula bahwa KPK sekali menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada kata SP3-kan, sehingga berdasarkan sejarah yang ada pula, orang tersebut pasti kena. Kalau sampai ada SP3 betapa malunya KPK karena telah melanggar Undang-undang sendiri. mungkin bisa jadi, karena telah melanggar undang-undang maka para Komisioner KPK dapat dituntut?

Saya percaya bahwa KPK tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Tantangan pelemahan kemungkinan besar juga akan semakin keras dari berbagai penjuru. Semoga KPK tetap penuh semangat.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun