Mohon tunggu...
Tartila Yazofa
Tartila Yazofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

menebar kebaikan dan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Batu Bara

1 April 2021   14:10 Diperbarui: 1 April 2021   15:14 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Bimbingan Pranikah (BP4), dokpri

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara sorang sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum syara’ berdasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan (2) yakni: “Bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dan diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus di catat.” Perkawinan menurut masyarakat Islam dapat dikatakan sah jika perkawinan tersebut berdasarkan hukum perkawinan Islam. Untuk menjadi sahnya suatu perkawinan maka harus terpenuhinya rukun beserta syarat yang ada dalam perkawinan yaitu bahwa memang ada calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali, adanya dua orang saksi laki-laki dan ijab qabul. Dan untuk menjadi tertibnya suatu perkawinan untuk umat Islam maka setiap perkawinan itu harus di catat. Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk :

  • Menyempurnakan pengalaman agama.
  • Menjaga kehormatan.
  • Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang.
  • Melestarikan keturunan.

Suatu bagian terpenting dalam pengadmistrasian perkawinan yaitu dengan pencatatan perkawinan, karena dengan adanya pencatatan dalam sebuah perkawinan tersebut maka suatu perkawinan akan mempunyai suatu kekuatan hukum. Setelah melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), maka setelah itu akan diberikan akta nikah sebagai bukti telah melakukan perkawinan. Dalam Pencatatan Perkawinan tersebut, instansi yang bertugas dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah lembaga resmi negara yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Pencatatan dalam perkawinan bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tiap-tiap kecamatan menjadi salah satu tugas utama dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjalankan peran yang penting dalam legalisasi hubungan perkawinan sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Diantara peran KUA adalah melayani masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan pencatatan nikah, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, haji,dan ibadah sosial dalam kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara terletak di Jl. H. Abdul Rahman No. 1, Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batu bara. Adapun struktur organisasi pada kantor Urusan Agama Kecamatan Talawi yaitu :

  • Bapak Drs. H. Ahmad Jais, MA Jabatan Kepala KUA
  • Bapak Mahmuddin, S. Ag, MA Jabatan Kepenghuluan (Penghulu Muda)
  • Bapak Muhammad Kamil, S.HI Jabatan Staf Administrasi
  • Ibu Dewi Sartika Jabatan Staf operator
  • Ibu Aisyah Jabatan Staf Honorer.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Talawi, Kab.  Batu Bara, dokpri
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Talawi, Kab.  Batu Bara, dokpri
Kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Memimpin pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama dalam menetapkan Visi dan Misi, Kebiajakan, Sasaran, Program dan Kegiatan Kantor Urusan Agama.
  • Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang ketatausahaan.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Nikah, Rujuk, dan Keluarga Sakinah.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Zakat dan Wakaf serta Ibadah Sosial.
  •  Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang data keagamaan dan tempat ibadah.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan haji dan umroh.
  • Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah yang timbul di lingkungan KUA.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Staf Administrasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana anggaran, menerima, membukukan, menyetorkan dana kepada Kantor Kementerian Agama di Kabupaten.
  • Menyiapkan bahan dan pencatatan kerja.
  • Menerima biaya nikah.

Kepenghuluan (Penghulu Muda) mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan tugas kepenghuluan dan menyiapkan administrasi pernikahan.
  • Melakukan pendataan Mesjid, Musholla, langgar dan rumah ibadah di Kecamatan Talawi.
  • Melaksanakan kegiatan lintas sektoral bidang kepenghuluan.
  • Melaksanakan penasehat perkawinan terhadap catin (BP4) .
  • Membuat pengumuman kehendak nikah.
  • Menerima dan mengarsipkan slip pembayaran nikah dari Bank.
  • Membuat dan menutup buku kas keuangan N/R.
  • Membuat dan memproses pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
  • Penulisan laporan buku kas umum.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Staf Operator mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Mengoperasikan SIMKAH
  • Membantu mengagendakan/mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  • Membantu menulis kutipan akta nikah.
  • Membantu pembuatan rekomendasi nikah dan leges buku nikah.
  • Mengontrol kebersihan dan kerapian kantor.
  • Membantu kegiatan pelaksanaan manasik haji.
  • Mambantu membuat laporan bulanan, BOP, dan kegiatan haji.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Staf Honorer mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Mengelola formulir susunan berkas NA dari Desa.
  • Mendata kutipan buku pendaftaran nikah.
  • Membantu membuat pengumuman kehendak nikah.
  • Membuat surat formulir pemeriksaan nikah.
  • Membuat Kode Billing terhadap tagihan PNBP untuk biaya nikah ditransferkan ke Bank.
  • Membuat kutipan akta nikah.
  • Membuat atau mencatat surat masuk dan surat keluar.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Untuk dapat menjalankan tugas dan peran dari setiap PPN, Kantor Urusan Agama (KUA) peru mempersyaratkan setidaknya tiga komponen penting yang harus berjalan secara sinergis. Pertama, kemampuan pejabat dan staf KUA itu sendiri di dalam memahami dan menerjemahkan tugas dan peran tersebut. Kedua, kemampuan memahami, beradaptasi, dan berinteraksi serta bekerjasama dengan masyarakat. Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana yang memungkinkan tugas dan peran-peran seperti itu dapat dijalankan secara baik.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap pelayanan Pencatatan nikah di KUA Kec. Talawi Batu bara pada masyarakat, yakni : 

  • Apa saja persyaratan kelengkapan berkas dalam prosedur pendaftaran nikah agar tidak terjadi kesalahan atas data-data yang tidak valid.
  • Bagaimana solusi yang diberikan atas calon pengantin yang menempatkan diri ke KUA dengan waktu kurang dari 10 hari kerja yang sudah ditentukan.
  • Bagaimana pelaksanaan pencatatan perkawinan setelah adanya penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kec. Talawi Kab Batu bara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun