Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
pemeriksaan pajak harus dilakukan oleh  Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan, dalam pelaksaannya pemeriksa pajak menggunkan metode pemeriksaan yang sudah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum pemeriksaan perpajakan memiliki menggunakan metode langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa, dan Â
menggunkan metode tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
Dalam prakteknya terdapat banyak hasil temuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pajak (Fiskus) dilakukan upaya hukum keberatan dan banding juga diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Diantara yang menjadi materi dispute adalah perbedaan penafsiran atas regulasi perpajakan yang mengakibatkan terjadinya jarak implementasi dan tujuan dibuatnya regulasi, hal lain juga terdapatnya banyaknya regulasi yang harus dipelajari oleh Wajib pajak terkait jenis pajak tertentu.
Dalam PMK : 18/PMK.03/2021 tujuan, dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.
Standar Umum PemeriksaanÂ
Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak juga harus menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama, jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat berasal dari tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh DJP apabila diperlukan.
Standar Pelaksanaan PemeriksaanÂ
Pajak Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu: dengan melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.Â