Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Audit Pajak sektor Usaha pertambangan Golongan B (emas)

19 Desember 2024   22:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:38 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof Apollo 

Latar Belakang

Tambang emas termasuk dalam kategori bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian golongan B lainnya adalah perak, belerang, fosfat, mangan, besi, bauksit, tembaga, seng, dan platina.

Emas merupakan bahan tambang berbentuk mineral logam. Pertambangan emas adalah proses pencarian dan mendapatkan emas dari perut bumi untuk diolah menjadi benda yang bermanfaat.

Ada beberapa jenis penambangan emas, yaitu: Penambangan placer, Penambangan batuan keras, Penambangan produk sampingan, Pemrosesan bijih emas.

Emas batangan biasanya diperdagangkan secara resmi oleh produsen, seperti PT Aneka Tambang (Antam), Logam Mulia Untung Bersama Sejahtera (UBS), dan Logam Mulia King Halim. Perdagangan emas batangan semula tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Audit pajak dalam sektor usaha pertambangan migas merupakan proses yang kompleks namun sangat  penting  untuk  memastikan  kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Proses  ini  melibatkan  persiapan  yang  matang, pemeriksaan  yang  cermat,  dan  penilaian  yang objektif. Kerjasama antara DJP dan SKK Migas serta  penggunaan  teknologi  informasi  yang canggih  dapat  meningkatkan  efektivitas  dan efisiensi audit pajak. Selain itu, pengembangan kapasitas  petugas  pajak  dan  pengawas  migas menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang ada dalam audit pajak sektor migas

Tujuan pemeriksaan pertambangan

  • Memastikan Kepatuhan: Memastikan bahwa perusahaan migas membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Mengidentifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaporan pajak.
  • Mengurangi Penghindaran Pajak: Mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pemeriksaan yang cermat dan mendetail.
  • Optimalisasi Penerimaan Negara: Memastikan bahwa negara menerima penerimaan pajak yang optimal dari sektor migas

Prosedur untuk Audit Laporan Keuangan

  • Melakukan verifikasi laporan cadangan tambang dan hasil estimasi nilai sumber daya tambang dengan menggunakan metode geostatistik dan melibatkan ahli geologi untuk mengonfirmasi nilai cadangan.Untuk memastikan bahwa nilai cadangan tambang yang dilaporkan sesuai dengan volume dan kualitas sumber daya yang dapat ditambang, serta memperhitungkan biaya ekstraksi.
  • Melakukan verifikasi pengakuan pendapatan terkait penjualan komoditas tambang dengan meneliti kontrak penjualan dan bukti transaksi. Periksa apakah pendapatan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (misalnya, saat barang diserahkan atau saat pembayaran diterima).
  • Melakukan verifikasi atas audit biaya produksi, mulai dari biaya eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, hingga transportasi membandingkan biaya dengan anggaran dan standar industri. Untuk memastikan bahwa biaya produksi tercatat secara akurat dan wajar, serta tidak ada pencatatan biaya yang tidak sah.
  • melakukan pemeriksaan terhadap aset tetap (seperti alat berat, fasilitas pengolahan) dan liabilitas yang terkait dengan aktivitas tambang, seperti utang kepada pemasok atau kewajiban lingkungan. Untuk memastikan bahwa semua aset dan kewajiban tercatat dengan benar dan tidak ada kewajiban yang tersembunyi.
  • Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan, melakukan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti izin lingkungan, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan. Pemeriksaan ini melibatkan audit dokumen seperti laporan audit lingkungan, izin, dan laporan pengelolaan limbah. untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku, serta tidak melibatkan risiko hukum atau kerugian yang besar.
  • Audit pembayaran royalti tambang kepada negara serta kewajiban perpajakan yang terkait, termasuk PPN dan pajak penghasilan dari penjualan hasil tambang. Untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban fiskal dan tidak ada pembayaran yang terlewat atau tidak sesuai
  • Prosedur untuk Audit Pengendalian Internal, mmelakukan uji atas pengendalian internal yang ada di sektor produksi tambang. Ini meliputi pengujian atas prosedur pembelian, persediaan, dan pembayaran, serta pengendalian terkait keselamatan dan keamanan kerja.Untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki pengendalian yang memadai untuk mencegah penyelewengan, kesalahan pencatatan, atau kebocoran biaya yang tidak sah.
  • Pemeriksaan Keamanan Kerja dan Kesehatan, melakukan verifikasi atas prosedur keselamatan kerja dan catatan kecelakaan yang terjadi di area tambang. Verifikasi apakah perusahaan mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.Tujuan: Untuk memastikan bahwa operasi tambang dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan yang dapat mengurangi risiko kecelakaan atau pelanggaran


Tahapan dalam pertambangan

  • Tahap Eksplorasi, Pada tahap eksplorasi, biaya seperti studi geologi, pembelian lisensi tambang, dan biaya pengujian ditangani sebagai aset eksplorasi
  • Tahap Pengembangan atas biaya pengembangan, seperti pembangunan infrastruktur tambang dan alat berat, diakui sebagai aset tetap.
  • Tahap Produksi, atas biaya produksi, seperti tenaga kerja, bahan bakar, dan bahan kimia (misalnya sianida), dicatat sebagai Biaya Produksi yang akan dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) saat emas dijual.
  • Pendapatan atas penjualan emas dicatat sebagai pendapatan, sementara HPP diakui untuk menghitung laba kotor.
  • Reklamasi Tambang
    Perusahaan wajib mengalokasikan biaya untuk reklamasi tambang di masa depan sebagai kewajiban lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun