Pemikiran Aristotle dalam Metaphysics membagi realitas ke dalam substansi (ousia) dan aksiden (accidents). Substansi adalah inti atau esensi suatu objek, sedangkan aksiden adalah karakteristik tambahan yang dapat berubah tanpa mengubah esensi objek tersebut. Model ini relevan dalam pemeriksaan pajak karena pendekatan trans substansi menekankan pada esensi transaksi ekonomi, terlepas dari bentuk hukumnya.
Dalam konteks perpajakan, model ini digunakan untuk memastikan bahwa transaksi mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya, sehingga menghindari manipulasi, skema penghindaran pajak, atau skema lain yang merugikan penerimaan negara.
Substansi dan 9 Kategori Aksiden dalam Konteks Pemeriksaan Pajak
Kuantitas (Quantity) Jumlah atau nilai transaksi, seperti harga, volume, atau kuantitas barang/jasa, Auditor mengevaluasi apakah jumlah yang dilaporkan sesuai dengan substansi transaksi.
2. Kualitas (Quality) Sifat atau karakteristik transaksi, seperti jenis barang/jasa, risiko, atau kompleksitasnya, untuk memastikan bahwa kualitas barang/jasa yang diperdagangkan sesuai dengan yang dilaporkan.
3. Relasi (Relation) hubungan antara pihak-pihak dalam transaksi, hubungan istimewa (related parties) sering menjadi fokus utama dalam pemeriksaan transfer pricing.
4. Tempat (Place) lokasi tempat transaksi dilakukan atau barang/jasa dikirim, auditor memastikan bahwa tempat transaksi sesuai dengan logika bisnis.
5. Waktu (When/Time) waktu pelaksanaan transaksi, auditor memeriksa apakah waktu transaksi sesuai dengan pola operasional perusahaan.
6. Posisi (Position/Posture) Status atau peran pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, Posisi dalam struktur organisasi dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan laporan transaksi.
7. Kepemilikan (Possession/State) merupakan hak atau kepemilikan atas aset atau hasil transaksi, Auditor memastikan bahwa hak kepemilikan sebenarnya tercatat dengan benar.