Apakah yang dimaksud Audit Pajak Berbasis Risiko (Risk-Based Tax Audit / RBTA)
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam surat pemberitahuan. Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan kemudian Fiskus yang melakukan pengawasan dan melakukan pengujian kepatuhan.
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
1)
Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan
2)
Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Audit Pajak Berbasis Risiko (Risk-Based Tax Audit / RBTA) adalah pendekatan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan pajak yang dimiliki. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih efisien dalam penggunaan sumber daya pemeriksaan pajak dengan fokus pada Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi. Dengan RBTA, pemeriksaan pajak dapat  dilakukan secara lebih adil dan proporsional dengan  memberikan perhatian lebih pada Wajib Pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan.
Terdapat tiga bentuk analisis risiko yang dapat menjadi dasar pememeriksaan khusus berdasarkan hasil analisis risiko:
- Analisis risiko mandiri yang dibuat oleh Account Representative yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari seksi lainnya sebagai seksi pengusul pada KPP.
- Analisis risiko mandiri yang dibuat oleh pegawai pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya sebagai pengusul pada Kanwil DJP.
- Dokumen yang dipersamakan dengan analisis risiko mandiri. Dokumen tersebut adalah hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) pada Kanwil DJP, dan rekomendasi Direktur yang berwenang atas hasil pengembangan dan analisis atas IDLP yang dilakukan oleh Direktur yang berwenang kepada Direktorat P2.
Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya Risk Based Tax Audit penting dalam Penegakan Perpajakan adalah sebagai berikut:
- Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
- Ini mengurangi audit yang tidak perlu pada Wajib Pajak berisiko rendah, sehingga menekan biaya dan waktu audit baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak
- Mengalokasikan sumber daya yang tepat pada wajib pajak dengan risiko tinggi.
- Mengurangi waktu dan biaya pemeriksaan untuk wajib pajak dengan risiko rendah.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
- kemungkinan untuk mendeteksi ketidakpatuhan dan memastikan pelaporan pajak yang benar. Ini juga menciptakan efek jera bagi Wajib Pajak lain, yang mendorong kepatuhan secara keseluruhan.
- Mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan.
- Memberikan efek jera kepada wajib pajak yang cenderung melanggar peraturan perpajakan.
- Fokus pada Potensi Risiko Tinggi
- Melalui audit yang terfokus pada area berisiko tinggi, otoritas pajak dapat mencegah potensi kehilangan penerimaan negara dengan mengidentifikasi pelaporan pajak yang kurang tepat atau ketidakpatuhan sejak dini.
- Menyasar wajib pajak yang memiliki potensi risiko tinggi.
- Mendukung penegakan perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Penerapan RBTA dan CRM secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan administrasi pajak, pengumpulan penerimaan yang lebih baik, dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.