Tarita Shifa SetyomurniÂ
222111212
AbstrakÂ
Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan masyarakat mengenai asuransi juga ikut mengalami perkembangan. Pada dasarnya setiap manusia menghadapi risiko baik atas hidupnya maupun atas harta kekayaannya. Asuransi Kebakaran merupakan salah satu jenis asuransi kerugian yang menjamin harta kekayaan manusia. Harta kekayaan yang sudah diasuransikan dapat dijual dan atau berpindah hak miliknya kepada orang baru. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan serta buku buku, dan berdasarkan documenter berupa Polis Standar Asuransi Indonesia, yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak milik yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diterapkan dalam Asuransi Kebakaran. Hal ini sudah diatur, dalam Pasal 4 ayat (2) Polis Standar Asuransi Kebakaran.
PendahuluanÂ
Asuransi istilah aslinya dalam bahasa Belanda adalah verzekering yang diterjemahkan menjadi pertanggungan, dan assurantie yang diterjemahkan menjadi asuransi, sedang dalam bahasa inggris insurance. Dalam hukum asuransi atau pertanggungan, orang yang mempertanggungkan disebut tertanggung (Verzekerde, The Insured), sedangkan orang yang menanggung disebut penanggung (Verzekeraar, The Insurer). Setiap asuransi harus ada kepentingan atas barang yang diasuransikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 250 KUHD. Unsur kepentingan diatur dalam Pasal 268 KUHD yang hanya dapat diterapkan dalam asuransi kerugian, terutama dari unsur "dapat dinilai dengan uang". Ada beberapa asas yang berhubungan dengan prinsip kepentingan, salah satunya yaitu asas "pertanggungan mengikuti kepentingan". Asas ini terkandung dalam Pasal 263 ayat (1) KUHD. Asuransi kerugian dalam praktiknya terdapat beberapa macam, salah satunya adalah asuransi kebakaran. Dalam asuransi kebakaran dimungkinkan dapat terjadi perpindahan kepemilikan atas harta benda tersebut baik karena dijual dan sebagainyaÂ
Metode PenelitianÂ
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif.
Pembahasan
Pasal 246 KUHD memberikan pengertian asuransi sebagai berikut "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu." Berdasarkan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD tersebut menurut Abdulkadir Muhammad dapat diuraikan unsur unsur asuransi sebagai berikut: pihak -- pihak, status pihak-pihak, objek asuransi, peristiwa asuransi, hubungan asuransi
Asuransi pada dasarnya merupakan suatu jenis perjanjian, yang mana dalam menjalankan suatu perjanjian asuransi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarat sah nya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuper). Berdasarkan Pasal 1320 KUHPER syarat sah nya suatu perjanjian sebagai berikut:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung Pada proses asuransi ada pengajuan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dari tertanggung atau pemohon bisa secara langsung (direct marketing) ke perusahaan asuransi atau melalui perantara makelar atau pialang yang kemudian disetujui oleh pihak penanggung. Dengan disetujuinya Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh penanggung, maka Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) akan digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Berdasarkan hal tersebut terjadilah kesepakatan perjanjian asuransi, dan syarat sah perjanjianmengenai kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPER sudah terpenuhi.
- Kecapakan untuk membuat suatu perikatan. Kedua pihak tertanggung dan penanggung berwenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif ada yang bersifat objektif. Pada perjanjian asuransi kebakaran, syarat perjanjian pada Pasal 1320 KUHPER dalam hal kewenangan sudah terpenuhi karena tertanggung yang mengasuransikan harta benda dan kepentingannya sudah cakap untuk melakukan hubungan hukum dan tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang dimilikinya. Adapun kewenangan dari pihak penanggung yaitu sebagai pihak yang sah mewakili perusahaan asuransi berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk melakukan suatu perjanjian asuransi.
- Suatu hal tertentu. Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa atau raga manusia. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas dan pasti. Pada asuransi kebakaran objek harta benda dan kepentingan yang diasuransikan sudah tertuang dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang akan dijadikan dasar pembuatan polis. Polis Standar Asuransi Kebakaran mengatur terkait risiko yang dijamin serta risiko dan harta benda serta kepentingan yang dikecualikan apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPER mengenai syarat suatu hal tertentu maka syarat sah nya suatu perjanjian pada perjanjian asuransi kebakaran sudah terpenuhi.
- Suatu sebab yang halal. Berdasarkan suatu sebab yang halal itu, tujuan yang hendak dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya risiko atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi. Pada asuransi kebakaran ketentuan pembayaran premi dan penggantian ganti rugi sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran, aturan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran tersebut sudah sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian. Selain harus memenuhi syarat sah pada Pasal 1320 KUHPER untuk syarat sah perjanjian asuransi juga harus memenuhi aturan Pasal 251 KUHD mengenai kewajiban pemberitaan bagi tertanggung, dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) harus disebutkan keterangan lengkap mengenai benda atau obyek asuransi tersebut.