Mohon tunggu...
Tarita Eka Chandra Dewi
Tarita Eka Chandra Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tapera: Solusi Perumahan yang Menguntungkan atau Membebani Rakyat?

9 Juni 2024   22:21 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:58 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir akhir ini kamu sering mendengar kata Tapera? Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera atau “Tabungan Perumahan Rakyat” adalah sebuah kebijakan berupa penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil penyimpanannya setelah kepesertaan berakhir. Namun, Apakah kebijakan ini menguntungkan masyarakat atau malah menambah beban bagi mereka? Mari kita lihat lebih dekat apa itu Tapera.

Secara umum, Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya keluarga berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan peluang mereka memiliki rumah. Dengan Tapera, Pemerintah berharap dapat mengatasi masalah backlog perumahan yang selama ini menjadi isu besar di Indonesia. Mekanisme Tapera sendiri sangat sederhana. Setiap peserta harus menabung sebagian dari pendapatannya setiap bulan dalam program ini.

Berdasarkan dengan PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran biaya yang akan dipotong dari gaji baik karyawan maupun pekerja mandiri adalah sebesar 3%. Potongan ini terdiri dari 2,5% yang dibebankan kepada pekerja atau karyawan dan 0,5% dibebankan kepada pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri 3% tersebut ditanggung sendiri. Dengan potongan sebesar 3% dari gaji ini dapat menjadi beban finansial yang berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mengingat biaya hidup terus meningkat, dengan memotong pendapatan ini dapat mengakibatkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini mendapat banyak kritik yang didapat dari pekerja dan  pengusaha. Ketua Umum Federasi KASBI Sunarno mengatakan pemerintah tidak pernah mengundang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. “Yang jelas pemerintah memutuskan peraturan tersebut secara sepihak. Hak demokrasi dan prinsip musyawarah tidak dilaksanakan,” kata Sunarno saat dihubungi oleh pihak CNN. Ia menilai pemerintah terlalu cepat menyusun PP 21. Padahal pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.

Tantangan program ini adalah pencairan dana. Pasalnya, banyak ahli waris dan anggota keluarga peserta Tapera “Tabungan Perumahan Rakyat” yang mengaku kesulitan saat akan mencairkan dana iuran mereka. Salah satu ahli waris mengungkapkan keluhannya di media sosial yaitu, pemilik akun X @kedaiXXX menceritakan bahwa dana milik Almarhum. ibunya belum bisa diambil usai berhenti menjadi peserta Tapera sejak tiga bulan lalu.

Dia bercerita Almarhum ibunya bekerja di Kementerian Agama Daerah Kalimantan sejak 1997 dan meninggal pada Maret 2023. Lalu, Ia mengajukan permohonan Tapera pada 13 Maret 2023 dan mengirim berkas yang diperlukan melalui kurir pada hari itu juga.  Setiap kali menanyakan kelanjutannya, BP Tapera selalu menjawab sedang memproses dan memintanya untuk menunggu dan tidak diberi kejelasan kapan pencairan dana tersebut. Belum diketahui total jumlah donasi yang dibayarkan, namun BP Tapera tidak memberikan rincian lengkap dan hanya menyebutkan perkiraan pengembalian dana sekitar Rp 6 juta.

Hujan kritik dari kalangan pengusaha dan pekerja tidak menyurutkan pemerintah untuk membatalkan atau menunda program Tapera. Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menyatakan, bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha. “Masih ada waktu sampai tahun 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024)

Menanggapi berbagai kritik dan hujatan yang muncul, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan penyesalannya atas kebijakan yang telah diambil. “Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” Karena itu, ia mengaku legowo apabila program itu diundur. Asalkan, desakan mengundur program itu disampaikan oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang ada.

Meskipun Tapera memiliki potensi besar untuk membantu masyrakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, implementasi yang kurang matang dan kurangnya dialog dengan pihak terkait dapat mengurangi efektivitas program tersebut. Dengan perbaikan yang tepat, program ini bisa menjadi solusi yang lebih baik dan benar-benar menguntungkan masyarakat

referensi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun