Pendidikan inklusif menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tanpa adanya diskriminasi atau pemisahan berdasarkan perbedaan kemampuan atau kebutuhan. Prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk belajar dan berkembang sesuai dengan potensi mereka, tanpa adanya hambatan atau penghalang yang tidak adil.
Dalam konteks pendidikan inklusif, prinsip kesetaraan berarti bahwa semua anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Tidak ada diskriminasi berdasarkan kemampuan, jenis kelamin, ras, agama, atau latar belakang lainnya yang harus mempengaruhi kesempatan mereka untuk belajar. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang memenuhi kebutuhan dan potensi mereka.
Prinsip kesetaraan juga menekankan bahwa pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap individu. Ini berarti bahwa pendidikan harus memberikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat mengakses kurikulum dan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan mereka. Tidak ada pemisahan atau segregasi yang dilakukan berdasarkan perbedaan kemampuan, tetapi pendidikan disediakan dalam lingkungan yang inklusif, di mana semua anak dapat belajar bersama dan saling mendukung.
Prinsip kesetaraan dalam pendidikan inklusif juga menekankan pentingnya menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan stigma yang mungkin ada terhadap individu dengan kebutuhan khusus. Setiap anak harus diterima dan dihormati sebagai individu yang unik, tanpa adanya penilaian atau perlakuan yang tidak adil berdasarkan perbedaan mereka. Prinsip ini memastikan bahwa setiap anak merasa diterima dan memiliki rasa harga diri yang tinggi dalam lingkungan pendidikan.
Dengan menerapkan prinsip kesetaraan dalam pendidikan inklusif, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang adil, inklusif, dan mendukung perkembangan optimal semua anak. Prinsip ini menggaris bawahi pentingnya menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk belajar, berkembang, dan mencapai potensi mereka secara penuh.
Beberapa ahli dan sumber yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip pendidikan inklusif sangat menerapkan kesetaraan dalam belajar berkembang dan mencapai potensi mereka sepenuhnya
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 70 Tahun 2009
Menyebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan. Sumber
2. Rose & Howley (2007)
Para ahli ini membahas tentang sekolah inklusi dan tujuannya. Sekolah inklusi dibentuk untuk melayani kebutuhan siswa berkebutuhan khusus dalam memperoleh hak belajar dan mengoptimalkan potensinya. Sumber
3. John Dewey, Paulo Freire, dan Abuddin Nata