Pengertian Merek Dagang dan Hak Paten
Merek dagang dan hak paten adalah dua bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik ide, produk, atau layanan agar tidak dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Merek dagang melindungi identitas bisnis, seperti logo atau nama merek, sementara hak paten memberikan hak eksklusif atas penemuan atau inovasi tertentu.
Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
Penelusuran Merek Dagang:Sebelum mendaftarkan merek dagang, lakukan penelusuran di database resmi untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain.
Pengajuan Permohonan:Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, logo merek, dan deskripsi produk atau layanan yang terkait. Kemudian, ajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses Pemeriksaan:DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan apakah merek tersebut memenuhi syarat pendaftaran.
Pengumuman Publik:Jika lolos pemeriksaan, merek dagang akan diumumkan kepada publik selama periode tertentu untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.
Sertifikat Merek Dagang:Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan sebagai bukti perlindungan hukum.
Prosedur Pendaftaran Hak Paten