Mohon tunggu...
Tarisah
Tarisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pamulang

Halo, Saya Tarisah! Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang yang memiliki semangat tinggi untuk terus belajar dan berkembang. Di Kompasiana, saya ingin berbagi cerita, pengalaman, serta pandangan saya tentang berbagai hal yang saya pelajari. Minat saya adalah memperluas wawasan dan menggali inspirasi dari tulisan-tulisan komunitas. Saya percaya, dengan berbagi, kita bisa saling memberi manfaat dan motivasi. Terima kasih sudah mengunjungi profil saya. Jangan ragu untuk meninggalkan komentar atau berdiskusi lebih lanjut. 😊

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Prosedur Untuk Mendaftar merek Dagang atau Hak Paten agar Mendapatkan Perlindungan Hukum

29 Desember 2024   15:49 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:56 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trademark Or Patent (Sumber: Freepik)

Pengertian Merek Dagang dan Hak Paten

Merek dagang dan hak paten adalah dua bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik ide, produk, atau layanan agar tidak dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Merek dagang melindungi identitas bisnis, seperti logo atau nama merek, sementara hak paten memberikan hak eksklusif atas penemuan atau inovasi tertentu.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

  1. Penelusuran Merek Dagang:Sebelum mendaftarkan merek dagang, lakukan penelusuran di database resmi untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain.

  2. Pengajuan Permohonan:Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, logo merek, dan deskripsi produk atau layanan yang terkait. Kemudian, ajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  3. Proses Pemeriksaan:DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan apakah merek tersebut memenuhi syarat pendaftaran.

  4. Pengumuman Publik:Jika lolos pemeriksaan, merek dagang akan diumumkan kepada publik selama periode tertentu untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.

  5. Sertifikat Merek Dagang:Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan sebagai bukti perlindungan hukum.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  1. Penyusunan Dokumen:Siapkan dokumen berupa deskripsi penemuan, gambar teknis, dan klaim yang menjelaskan keunikan serta fungsi penemuan.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun