pemerintah.kota.baru.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing. Hak beragama merupakan hak yang melekat sejak kita lahir,dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 yang  berisikan tentang setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadah menurut agamanya masing-masing.Â
Tempat ibadah ialah suatu tempat yang sangat penting untuk kegiatan keagamaan. Di Indonesia terdapat beberapa agama yang sah, yaitu, Islam, kriisten, katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, keenam agama tersebut dilindungi secara sah oleh undang-undang yang menjadi patokan hukum di Indonesia. Fungsi bedirinya rumah ibadah ialah, sebbagai sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama disuatu tempat, dan juga merupakan simbol keberadaan pemeluk agama itu sendiri.
 Dengan adanya peraturan pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, makadari itu negara wajib menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Dan juga Negara wajib membentuk peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak tersebut secara bersikap aktif melindugi jika ada masalah ataupun gangguan lainnya.
Konflik pendirian rumah ibadah hingga saat ini masih terjadi, salah satu konflik yang terjadi ialah penolakan dan pelanggaran pendirian rumah ibadah contoh kasus nya yakni, penolakan pendirian Gereja di Cilegon.
Rencana pembangunan gereja ditanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) maranatha dilingungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, kec. Grogol, Kota Cilegon. mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon. Mentri agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan menegaskan jika kota Cilegon tetap tidak ingin mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Walikota Cilegon.
Bahkan bukan kali ini saja penolakan pendirian tempat ibadah agama selain Islam terjadi di Cilegon, pada tahun-tahun sebelumnya pun telah pernah terjadi kasus penolakan sperti ini. Hingga saat ini tidak ada satupun tempat ibadah umat non islam berdiri di Cilegon.
Panitia Kearifan lokal Kota Cilegon juga telah menuduh Panitia pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha telah memberikan persyarakatan-persyaratan pendirian gereja yang tidak sah dan melawan hukum, yaitu, melaukan suatu tindakan pemalsuan dukungan yang berupa tanda tangan masyarakat Lingkungan Cikuas, Kelurahan Gerem,Kec.Grogol Kota Cilegon.
Dengan berjalannya, petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon yang digagas Panitia Kearifan Lokal Kota Cilegon beserta seluruh masyarakat dan ditanda tangani jajaran Pemimpin Kota Cilegon. Dapat diambil kesipulan dari pertemuan yang diselenggarakan  bahwa Kota Cilegon menolak adanya rumah ibadah yaitu Gereja dan juga Kota Cilegon merupakan daerah yang Intoleran. Â
Menurut saya  penolakan rumah ibadan Gereja di kota Cilegon, tidak menghormati agama lain, dengan cara menolak pendirian rumah ibadah yaitu Gereja, seharusnya pemerintah Kota Cilegon menindak lanjuti masalah ini, karna rumah ibadah sangat penting bagi umat agamanya.
Daftar Pustaka: