Musibah global pandemic corona (covid-19) hampir delapan bulan, masyarakat Indonesia dan dunia merasakan dampak signifikan atas musibah global ini baik di sektor ekonomi maupun pendidikan.Â
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya; meliburkan sekolah, pembelajaran daring, PSBB, penutupan pemberangkatan umroh, penerbangan domestik maupun mancanegara, penerapan kebiasaan baru di era new normal dan penundaan pemberangkatan jamaah haji.Â
kebijakan yang diambil pemerintah membawa progress pada penurunan angka kasus covid-19, terkonfirmasi per hari ini 15 Oktober 2020 mengalami kenaikan jumlah pasien sembuh sebanyak 5.810 orang (https://covid19.go.id)
Kabar baik lain juga terkonfirmasi dari pemerintah Arab Saudi yang sudah mulai membuka jamaah umroh per tanggal 4 oktober 2020 untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat dengan pembatasan jamaah.
Portal berita Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu mengabarkan berita menyejukkan: Kemenag Optimis, Indonesia Dapat Izin Umrah dari Arab Saudi. Berita ini berasal dari kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang digelar Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
Kemenag melakukan analisis apakah Indonesia diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah pada 1 November 2020? Jawabannya iya. Optimis. Pasalnya sejauh ini, Indonesia tidak termasuk negara yang dilarang berkunjung ke Saudi untuk bisnis maupun urusan diplomatik.Â
Sementara ada tiga negara yang dilarang yakni India, Brasil dan Argentina. Menurut Saudi, ketiga negara ini dinilai kurang komprehensif dalam menangani Covid-19. (Sumber)
H Muhammad Syafi', S.Ag selaku Kasi PHU Kemenag Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah merespon kebijakan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran nomor B-/2962/Kw.11.5/3/Hj.00/10/2020 yang dikirimkan ke seluruh kantor kemenag kabupaten. Diantara isi surat edaran tersebut adalah;
Kepala kantor Kementrian Agama kabupaten/kota Memberikan pelayanan rekomendasi pembuatan paspor umroh dengan syarat; surat pengantar dari PPIU, Salinan KMA tentang izin operasional sebagai PPIU.
Melaksanakan monitoring dan berkoordinasi dengan PPIU yang ada di wilayah untuk mendata dan memitigasi Jemaah yang tertunda berangkat umroh karena kebijakan larangan umroh oleh Arab Saudi
Melaksanakan pemantauan terhadap PPIU di wilayah. Selama masa menunggu kepastian kebijakan pembukaan umroh oleh Arab Saudi, PPIU dapat memulai aktifitas pemberian informasi keberangkatan umroh, namun belum boleh menerima transaksi pembayaran biaya umroh.