Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar) Kemudian sabda Rasulullah yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ''Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga  harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.''
 Berbeda dengan menimbun barang yang kepemilikannya tidak dengan jalan membeli. Atau juga pembelian terjadi pada saat harga melambung dan di-jual pada saat itu juga. Karena praktik pembelian barang di saat harga masih stabil untuk kemudian dijual pada masa barang melambung adalah masih dalam kategori orang terpuji (marzuq) yang telah disebutkan di dalam Hadis di atas. Ihtikr dalam arti menimbun secara umum ketika harga murah kemudian untuk dijual ketika barang sudah tidak ada dengan tujuan menolong kebutuhan orang banyak adalah sesuatu yang mulia. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Ysuf sebagaimana telah dinyatakan dalam Alquran surah Ysuf [12]: 47-49.
Yusuf berkata, "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagai-mana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur."
DAMPAK IHTIKAR
Dampak yang di timbulkan dari ihtikar dalam perekonomian sudah sangat pasti terjadinya kelangkaan barang yang sudah tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat sehingga barang tersebut terjadi kelonjakan harga akibat kelangkaan tersebut.
 Ihtikar ini sangat merugikan pihak masyarakat dan para pedagang kecil , padahal salah satu tujuan ekonomi yang kita ketahui bersama yaitu untuk kesejahteraan umat manusia. Tetapi sekarang banyak orang yang tidak bertangggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kekacau balauan di perekonomian dari sinilah kita ambil contoh bahwa ihtikar sudah pasti haram hukum nya karena sudah sangat menimbulkan kerugian akibat kelangkaan barang tersebut.
Kegiatan penimbunan malah sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti minyak dan gas. Kegiatan penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi.
Sebagai contoh dari beberapa waktu lalu pernah terjadi kelangkaan daging sapi di pasar. Kelangkaan daging sapi ini menyebabkan harganya melambung tinggi dan permintaan turun karena konsumen tidak sanggup membelinya. Adapun kelangkaan daging sapi disebabkan beberapa hal yaitu dikuranginya kuota impor oleh pemerintah, meningkatnya biaya perawatan dan alur distribusi yang panjang, serta adanya tindakan penimbunan sapi secara disengaja.
Selain masalah kelangkaan daging sapi yang diakibat adanya tindakan spekulasi dengan menimbunnya agar persediaannya sedikit di pasaran, juga terjadi pada barang komoditas lainnya. Kegiatan penimbunan ini tidak terjadi baru-baru ini melainkan sudah lama seperti pada bahan bakar minyak, beras, minyak goreng, bawang, hingga gula pasir. Praktik penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat ini dengan sengaja dilakukan melalui pengurangan drastis distribusi ke pedagang di tingkat pasar di kala banyaknya permintaan. Alhasil, harganya naik tajam dan menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H