oleh : Tari Nopita Pratiwi
Ihtikar merupakan suatu kegiatan curang yang di lakikan oleh pihak yang ingin memiliki keuntungan sebsar besarnya  dalam ekonomi yang sangat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan manusia dengan cara menimbun barang , mudharat yang di timbulkan oleh pelaku ihtikar ini bisa menimbulkan kondisi barang barang yang sangat terbatas secara drastis , biasanya bahan bahan yang sering di lakukan penimbunan barang  atau ihtikar yaitu kebutuhan primer seperti beras , bahan bakar dan yang lain nya.
Di dalam islam ihtikar haram hukum nya karena masalah ihtikar ini sangat berkaitan dengan kegiatan monopoli yang sangat menimbulkan kemudharatan atau merugikan bagi semua orang. Maka dari permasalahan ini semoga baik dari peran pemerintah dan kita bersama mari kita sama sama mengurangi dan mencegah praktik dan kegiatan tidak terpuji ini dan untuk pemerintah sangat di harapkan kebikan kebijakan kebijakan yang mampu mengatasi masalah ini.
   Dasar Hukum dan Dalil Dalam Alqur'an & Hadis dan undang undang di IndonesiaÂ
Sebagai informasi, Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, "Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Dasar hukum  pelarangan ihtikar ini terdapat dalam kandungan Alquran yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar, diharamkan oleh agama (QS Al Baqarah [2]: 279;
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 279)
Al Maidah [5]: 2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Al Hajj [22]: 78).
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.