Mohon tunggu...
HMJ Tadris Matematika UINMLG
HMJ Tadris Matematika UINMLG Mohon Tunggu... Guru - HMJ Tadris Matematika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

https://tadrismatematika-uinmalang.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TM-NEC | Peran Santri sebagai Generasi Muda Intelektual dalam Memelihara Ukhuwah di Tengah Pandemi Covid-19

1 November 2020   16:50 Diperbarui: 1 November 2020   17:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini telinga kita tak lagi asing mendengar nama covid-19 atau wabah virus Corona. Wabah virus yang disinyalir berasal dari China muncul sejak akhir tahun 2019, dan terus menyebar ke berbagai wilayah hingga hampir seluruh negara di dunia terjangkiti.

Virus yang berdasarkan penelitian harusnya menyerang hewan ini entah kenapa menjangkiti manusia, dan mengakibatkan efek yang menakutkan. Bahkan Italia dan jerman yang merupakan negara dengan fasilitas kesehatan dan tenaga medis paling baik telah menjadi korban keganasan wabah ini. Sudah tak terhitung jumlah korban jiwa dari mewabahnya virus ini.

Kini wabah virus ini telah menyebar di negara kita Indonesia. Dalam 4 bulan penyebaaran virus ini di Indonesia telah tercatat 14 ribu lebih pasien positif terjangkit Covid-19, dengan korban jiwa mencapai 1000 orang lebih.

Dari waktu ke waktu media selalu menyuguhkan penambahan angka baik itu pasien, korban meninggal ataupun korban selamat covid-19 dan tidak menunjukan adanya penurunan. In tentu suatu kabar yang memprihatinkan mengingat sampai kini belum adanya vaksin bagi virus ini.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus ini. Dari mulai langkah medis hingga penetapan kebijakan pembatasan kegiatan dan perpindahan penduduk untuk menekan angka penyebaran virus ini.

Langkah in diambil mengingat virus ini menular dengan cepat antar individu melalui kontak fisik penderitanya. Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan mulai dari pelarangan berkumpul warga, pembatasan jarak antar individu, pemberhentian kegiatan umum, bahkan pemberhentian sementara kegiatan pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan dan yang terbaru telah ditetapkan kebijakan pembatasan wilayah besarbesaran.

Tentu ini bukan kebijakan sepele. Wabah virus covod-19 bukan lagi menjadi persoalan medis tapi kini telah melebar pada persoalan sosial dan ekonomi , bahkan persoalan budaya dan politik. Banyak pihak dirugikan mulai dari pemerintah pusat, daerah dan tentunya yang paling dirugikan adalah masyarakat. Tak terhitung warga yang kehilangan pekerjaan sejak diterapkanya kebijakan ini. Belum lagi pembatasan wilayah yang akibatnya cukup mampu merusak tatanan kehidupan.

Salah satu kebijakan yang diterapkan yaitu Sosial Distancing atau Pembatasan sosial. Yaitu membatasi interaksi antar individu untuk mematasi penularan virus.

Dalam Al-Quran surat  An-Nisa: 59 Allah memerintahkan kepada seluruh orang yang beriman supaya taat kepada Allah dan kepada Rasul, serta kepada ulil amri, yaitu para pemimpin pemerintahan kita, sehingga kita wajib menaati perintah dan ketentuan dari pemerintah. Seperti halnya dalam mengatasi pandemi ini, pemerintah memerintahkan kepada kita semua untuk "Stay at Home", dan itulah yang harus kita lakukan.

Tapi kita tidak serta merta menelan mentah-mentah tanpa menyaring dahulu. Demi menjaga diri sendiri dan orang lain kita memang harus menjaga jarak, tapi bukan berarti berhenti bersikap peduli dengan orang lain. Seperti hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain.

Di saat seperti ini sudah seharusnya kita harus meningkatkan kepedulian dan sadar ada sesuatu yang bisa kita lakukan untuk membantu orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun