Entah bangsa ini bertelinga tebal dengan pitawat*
Atau bangsa ini berkalung congkak
Makan apa para rais* nagari ini
hingga kanun -- kanunnya* dibuat sekenyang perut mereka berikut dayang --dayang nya
hingga malim dituduh maling
hingga munafik dituduh berbudi baik
hingga umat pun dilumat
hingga agama tak lagi berharga
Sekian penggalan puisi diatas sebagai pintu gerbang selamat datang dari tulisan yang akan ditulis di menit-menit selanjutnya. Keprihatinan melanda tatkala berbagai media massa ujug -- ujug memberitakan beberapa ulama tersandung kasus pidana. Tuduhan sex chat dan money laundryng, dua tuduhan ini yang sempat dituduhkan kepada beberapa ulama yang sering nongol di TV sedangkan sisanya menjadi korban aksi pembubaran atas acara pengajian yang dilangsungkan. Sebut saja Ustadz Felix dan Ustadz Khalid Basalamah.
Petugas pembubaran tidak lain bapak-bapak berseragam serba cokelat yang sering nilangdi jalan. Setelah ditanyai ngakunya pasrah karena ini orderan. Belum puas bermain, gantian Pak Wito mengobok-obok ORMAS HTI yang disebut-sebut sebagai ormas yang tidak ber-SNI untuk kemudian dibubarkan, dihilangkan dari bumi pertiwi. Ancaman demi ancaman di lemparkan kepada segala merk Ormas yang terancam akan di tilang (baca = dibubarkan) jika belum ber-SNI (baca = Pancasilaisme).
Skenario manusia memang gampang ditebak. Segala sesuatu memang harus nunggu momen, mungkin itu prinsipnya Pak Wito dkk. Momen kalahnya Mas Bas pada akhirnya yang tertuding tidak jauh-jauh kalau bukan umat muslim beserta ormas yang mengeraskan suara agar umat muslim wajib menjalankan syariat agamanya tanpa kecuali. Terlepas dari nunggu momen ataupun tidak, dari kasus ini sejatinya bisa dilihat bagaimana konsistensi sistem ini dalam menjalankan pasal demi pasal aturan yang sudah dibuat sedemikian rupa. Tanpa adanya surat somasi, dialog apalagi, sekonyong -- konyong pemerintah ibarat main paksa mengeluarkan orang yang mengontrak rumah secara sah hitam diatas putih. Lalu gegara "orang yang mengontrak" tadi merugikan jualannya alias kepentingan golongan terpaksa harus ditindak hingga tanpa sadar tindakan terlalu terburu-buru itu telah keluar dari rel hukum yang hanya "ngebet" pokoknya musti dibubarkan.