Mohon tunggu...
Sri Lestari
Sri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Sri Lestari Mahasiswa Aktif Institut Agama Islam Negeri Kudus, Fakultas Syari’ah, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Semester 5.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengelolaan Pembiayaan Modal Kerja Murabahah Pada BSI

3 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengelolaan praktik pembiayaan seharusnya dimulai melalui strategi dan resolusi pedoman pembiayaan, jenis pembiayaan yang ditawarkan, analisis pembiayaan, termasuk Solusi pengelolaan pengajuan modal kerja proses penyusunannya secara terstruktur. Kegiatan pengajuan merupakan usaha utama pada perbankan. Oleh sebab itu, aktivitas keuangan perlu dilakukan secara teliti serta menggunakan metode yang telah terbukti, dengan demikian risiko kerugian dapat dicegah.

Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) ada beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah, salah satunya produk pengajuan modal kerja (BSI Mitra Modal Kerja).

Akad-akad yang dipakai pada Bank Syariah Indonesia antara lain :

Mudharabah, Musyarakah serta Muamalah. Dalam Pengajuan Modal Kerja ini memakai akad Murabahah. Akad Murabahah yaitu akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam operasional usahanya, menggunakan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia seharusnya dikelola dengan baik dengan tujuan penyelenggarannya sejalan dengan kaidah syariah yang sudah diputuskan dan aturan yang lainnya.

Manajemen merupakan rangkaian atau  kerangka kerja, yang membutuhkan petunjuk suatu  kelompok ke arah tujuan-tujuan organisasional dengan tujuan yang nyata. Adapun bentuk fungsi dari manajemen pembiaayaan modal kerja yaitu diadakannya evaluasi pengajuan modal kerja menggunakan akad Murabahah pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk pengelolaan pembiayaannya digunakan untuk menyelidiki atau menentukan pengajuan pinjaman akad murabahah sesuai dengan kelayakan calon nasabah. 

Dalam Upaya untuk menganalisis keadaan calon debitur harus memenuhi prinsip 5C, antara lain : 

  • Character (karakter)

  • Capital (modal)

  • Capacity (kapasitas)

  • Collateral (jaminan)

  • dan Condition (kondisi). 

Kelima prinsip tersebut nantinya akan digunakan untuk menganalisis usaha permohonan pembiayaan calon debitur. Manajemen pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah dapat berupa review produk yang mana review produk tersebut akan digunakan untuk menemukan kekurangan pada produk-produk yang akan datang, dan dapat digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan produk selanjutnya.

Hal tersebut dilakukan supaya dalam realisasinya sejalan dengan peraturan yang sudah diputuskan baik peraturan dari pihak Bank maupun peraturan oleh Lembaga lain seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan syariahnya.

Perencanaan pembiayaan modal kerja pada bank syariah Indonesia (BSI) ditargetkan pada segmen mikro yang sifatnya dibagi menjadi dua (2), yaitu: Pertama, pada sektor produktif  seperti  industri Perikanan, Peternakan, Pertanian. Untuk pertanian biasanya pada pertanian tebu dan ketela. Sedangkan sektor non produktif seperti toko sembako, jual beli alat sekolah dan novel atau toko motor.

Dari pihak bank fokus pada pembiayaan modal kerja menggunakan akad murabahah pada bidang mikro ini pada setiap periode akan dibebankan tanggung jawab untuk mencapai target yang lebh tinggi setiap tahunnya, hal tersebut dilakukan dengan tujuan supaya portofolio pada bank syariah Indonesia (BSI) akan terus berkembang dan menjadi lebih besar.

Adapun pembiaayan murabahah modal kerja pada Bank Syariah  Indonesia, sebagai berikut :

  • Perlu menyediakan  ATK, Digunakan sebagai alat dan sarana yang dibutuhkan

  • Menyusun jobs description untuk para petugas marketing

  • Menetapkan sasaran dana modal kerja yang nanti akan diberikan

  • Menambah sasaran pembiayaan modal kerja dari rancangan realisasi modal kerja.

Pengawasan dalam Bank Syariah Indonesia mengenai Pembiayaan Modal Kerja, yaitu :

  • Mengecek transaksi tersebut benar-benar terlaksana

  • Melakukan pengecekan barang

  • Meminta nota belanja untuk setiap pembelian produk

  • Bank kemudian membukukan bukti tersebut sebagai file  untuk mengonfirmasi bahwa pinjaman  yang digunakan untuk membeli produk sudah sesuai kontrak atau akad yang telah disepakati.

  • Pemantauan aktif Artinya marketer datang  langsung untuk mengecek perkembangan  usaha nasabah dan marketer akan datang sebulan sekali secara rutin setelah pinjaman dicairkan.

Tata cara pengajuan Pembiayaan Modal Kerja menggunakan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia,

Pertama nasabah yang mengajukan yaitu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersedia usahanya disurvei oleh pihak Bank Syariah Indonesia. Kedua nasabah harus mempunyai barang jaminan baik berupa dokumen ataupun barang berharga lainnya yang akan diserahkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI), dan nasabah wajib memiliki sebuah usaha dalam mengajukan pembiayaan modal kerja melalui akad murabahah.

Langkah-langkah penilaian atau evaluasi Pembiayaan Modal Kerja Murabahah   pada Bank Syariah Indonesia, bahwa pada Pembiayaan Modal Kerja sehabis uang diberikan, para entitas Bank Syariah Indonesia memiliki waktu 3 hari setelah pencairan untuk melakukan mengecekan kepada anggota,  pengecekan tadi guna melihat apakah dana yang  diberikan dari pihak Bank Syariah Indonesia  telah sesuai dan benar dipakai sebagai Pembiayaan Modal Kerja atau digunakan untuk kebutuhan lain. Selanjutnya, pegawai  Bank Syariah Indonesia meminta bukti  rekapitulasi yang digunakan untuk membeli barang buat pembiayaan.

Misalnya, warung yang menjual kebutuhan rumah seperti minyak goreng, bumbu masak, dan barang lain yang serupa dengan kedai. Tujuan dilakukan pengunjungan tersebut adalah untuk menyusun evaluasi kunjungan nasabah guna menilai kelayakan penggunaan dana. Berikutnya, adakah indikasi apakah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan lain, dan misalkan iya, Bank Syariah Indonesia mungkin bisa menyelesaikannya lebih cepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun