Muhammad Fitrah, Mahasiswa Indonesia asal Provinsi Riau akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Mesir Sabtu (9/12) dini hari ini. Korban dideportasi setelah mendekam di penjara Mesir selama 18 hari untuk menunggu keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Dinas Keamanan Nasional Mesir.
"Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City ke Bandara Cairo Jumat (8/12) malam dengan penerbangan Sabtu dini hari Waktu Cairo" ujar Dubes RI untuk Mesir, Helmy Fauzy.
Konfirmasi pendeportasian korban telah didapat oleh Dubes Helmy fauzy pada Kamis (7/12), setelah itu pihak KBRI lansung mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pertama yang tersedia.
"Dalam proses pemulangan, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Kairo" jelasnya
Diketahui pada tanggal 6 Desember 2017 Â Fitrah telah menghubungi keluarga nya di Indonesia atas fasilitas yang diberikan oleh KBRI Kairo, hal itu dituturkan oleh Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo.
Fitrah diamankan oleh otoritas Mesir pada tanggal 22 November 2017 lalu bersama empat orang lain nya dalam razia keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo. Mereka diamankan setelah aparat keamanan Mesir mendatangi rumah mereka dan menanyakan paspor dan Visa, setelah itu mereka diangkut ke kantor Polisi Nasr City, Kairo. Â
Dalam perkembangan nya, Fitrah diketahui memiliki izin tinggal yang valid hingga 2018. Namun Fitrah tetap dideportasi dengan alasan keamanan.
"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memilki izin tinggal" kata Dubes yang merupakan mantan anggota Komisi 1 DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Situasi keamanan nasional Mesir yang belum kondusif pasca aksi terorisme di Sinai akhir bulan lalu menyebabkan maraknya aksi penangkapan dan razia terhadap mahasiswa asing, tak terkecuali mahasiswa Indonesia oleh otoritas keamanan Mesir.
Oleh karena itulah Dubes Helmy Fauzy menghimbau pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Dubes mengkhawatirkan kejadian penangkapan mahasiswa Indonesia ini akan kembali terulang , mengingat sejumlah mahasiswa belum memiperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga negara dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses study mahasiswa di Mesir' Ujar Dubes Helmy dalam Press Release yang dikeluarkan KBRI Kairo hari ini.