Mohon tunggu...
Nusantara
Nusantara Mohon Tunggu... Wiraswasta - INFORMASI

PEMUDA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komplikasi Hukum Kasus Djoko Tjandra

15 Februari 2021   14:09 Diperbarui: 15 Februari 2021   15:33 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Salman Saliha, S.H.

Djokojandra, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat 27 Agustus 1950 itu berhasil menyita perhatian publik belakangan ini. Di beberapa acara televisi juga turut membahas sosok pengusaha tersebut dengan beberapa kasus pidana yang menyandungnya. 

Sejak ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 hingga kini Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pada tiga kasus berbeda, di antaranya kasus surat jalan palsu, dugaan suap terkait penghapusan red notice dan dugaan suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada tiga kasus tersebut, Djoko Tjandra juga berstatus buron pada kasus pidana lainnya berupa korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pemilik nama asli Tjan Kok Hui tersebut awalnya telah mendapat putusan lepas dari segala tuntutan pada tahun 2000 dalam kasus korupsi Bank Bali oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memeriksa perkara tersebut menilai pokok perkara pada kasus  tersebut bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata. 

Dengan alasan itulah hakim memutus Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan yang kemudian atas putusan tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Kejaksaan. Pada tahun 2009, saat proses pemeriksaan pada tahap PK, di tengah jalan Djoko Tjandra melarikan diri tepat sehari sebelum putusan PK dibacakan oleh hakim MA.Dalam butir ke 2 (dua) putusan bernomor 12 PK/Pid.sus/2009 a quo menyatakan untuk menjatuhkan pidana kepada Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Berangkat dari fakta yang diuraikan tersebut di antaranya tentang jaksa yang mengajukan permohonan PK, putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diPKkan, putusan PK yang lebih tinggi dari putusan yang diajukan untuk PK, sah tidaknya putusan PK, hingga tentang pelaksanaan putusan PK tersebut menghadirkan tanda tanya tentang penerapan hukum pada mantan Direktur PT. Era Giat Prima tersebut.

 Pengajuan PK oleh Jaksa

Pengajuan PK oleh Jaksa kepada MA pada kasus yang dimaksud memunculkan tanda tanya besar. Atas dasar apa pihak Kejaksaan mengajukan permohonan PK dan mengapa MA turut mengaminkan pengajuan tersebut bahkan sampai menuangkannya dalam sebuah putusan. Jika merujuk pada BAB XVIII Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Upaya Hukum Luar Biasa, pada pasal 263 hanya menerangkan pengajuan PK dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. 

Selebihnya pasal-pasal dalam BAB tersebut tidak memuat satu ketentuan pun yang membolehkan jaksa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK. Artinya KUHAP tidak mengakomodir wewenang jaksa untuk mengajukan PK. Lantas, atas kepastian hukum apa jaksa mengajukan permohonan PK? Jika bersandar pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP, tentu PK yang diajukan oleh jaksa yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

Menjawab pertanyaan  tentang diterimanya perkara oleh hakim MA, pada dasarnya hakim memang dilarang untuk menolak sebuah perkara karena hakim dianggap mengetahui semua hukum. Asas tersebut dikenal dengan adagium latin Ius Coria Novit, dan juga dipertegas dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Namun, tentang PK pada ketentuan pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP a quo memberikan kewenangan kepada MA untuk menolak permintaan PK. Selain itu, menelisik bentuk putusan yang diajukan untuk dilakukan PK adalah putusan lepas dari segala tuntutan yang hal ini dapat menjadi alasan penolakan PK dan selanjutnya dituangkan melalui penetapan MA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun