Pelantikan dan Publik Exspo Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan satu langkah baru dari komisi yudisial untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tujuan dilakukannya hal ini adalah untuk mendekatkan Komisi Yudisial dengan Masyarakat, meningkatkan martabat dari hakim serta untuk mengawasi proses peradilan.
Pelantikan penghubung di wilayah Maluku yang berlangsung pada tanggal 29 Oktober kemarin menghadirkan Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili Gubernur Maluku yang berhalangan hadir, Pimpinan Komisi Yudisial yang berkenan dating dari Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Ketua Kejaksaan Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Pemuka Agama, serta Tokoh Pemuda.
Lima orang yang dilantik pada kesempatan ini yang tentunya sudah diseleksi ketat, empat diantaranya dilantik sebagai penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku, sedang yang satunya penghubung KY Kalimantan Timur.
Pada sambutan tertulisnya, Gubernur Maluku sangat mendukung Pelantikan dan Publik Exspo Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia. Beliau menekankanbahwa penghubung bukanlah perwakilan KY tetapi sekedar meneruskan suara rakyat kepada KY, selain itu Penghubung hanya bertugas untuk memantau dan mensosialisasikan. Demi untuk melaksanakan tugasnya, Gubernur juga menghimbau kerja sama dari beberapa lembaga terkait yakni Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta Polisi Daerah Maluku.
[caption caption="penanda tanganan SK"]
Kapolda sendiri juga sangat mendukung pelantikan ini, karena menurnya hal ini sejalan dengan Undang-undang pada kepolisian diantaranya tentang mengawasi.
Pengadilan Tinggi Maluku dalam testimoninya mendukung pelantikan penghubung ini dan mengharapkan mereka dapat menjaga intebilitas hakim dalam memutuskan perkara. Karena menurut beliau banyak perkara dimana tersangka sudah pasti divonis bersalah dan dihukum sementara pembelaan diri mereka tidak didengar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H