Seperti yang di ketahui kebanyakan orang daerah Lampung memanglah dikenal sebagai daerah yang memiliki lahan perkebunan tebu terbesar kedua di Indonesia dan yang pertama di Sumatra luasnya mencapai 141.200 hektare kebun tebu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023.Â
Sehingga sudah seharusnya terdapat peraturan yang mengatur terkait lahan tebu tersebut. Dalam pelaksaan panen tebu  dengan cara  pembakaran sudah tentu dapat menghemat biaya panen untuk perusahaan dan juga tanah yang melalui pembakaran menadi lebih bagus untuk di gunakan.Â
Dengan kepentingan tersebut Gubernur Lampung mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.Â
Namun, tindakan itu memicu pelepasan emisi gas rumah kaca serta kerusakan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, kesehatan bagi masyarakat sekitar di pertaruhkan . Kebijakan Gubernur Lampung yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara membakar harus dicabut. Karena melalui kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara, serta bertentangandengan undang-undang.
Tindakan dari Mahkamah Agung yang perintahkan pencabutan pergub Lampung yang legalkan pembakaran lahan tebu sudah benar karena dari kebijakan ini masyarakatlah yang mendapatkan dampak yang besar dari pembakaran lahan tebu tersebut. Selain itu , di tinaju dari asas hukum le superior derogate legi inferiori dimana peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapa bertentangan dengan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H