Gedong, Wonogiri (12/08/2023) Menghadapi tahun politik yang sedang berlangsung, banyak ditemukan berita HOAX yang dikhawatirkan membuat masyarakat terpecah. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Hoaks memiliki dampak negatif yang dapat terjadi jika informasi palsu tersebar luas tanpa adanya pikiran kritis dari seseorang untuk mencari sumber berita yang kredibel. Dalam hal ini hoaks akan meracuni pemikiran setiap orang yang membacanya dan menimbulkan beberapa dampak buruk seperti menimbulkan perpecahan, tidak percaya fakta, menimbulkan opini negatif. Oleh karena itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Taqrirurriza Wardana dari TIM II KKN  UNDIP Kelurahan Gedong mengusung program kerja Penyuluhan Pencegahan HOAX di Masyarakat Berdasarkan UU ITE. Program tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat agar dapat memilih dalam melakukan penyebaran berita  yang beredar sehingga terhindar dari berita yang salah dan tidak terjerat UU ITE.
Kegiatan ini diawali dengan melakukan diskusi mengenai pengangkatan topik Penyuluhan Pencegahan Penyebaran HOAX di Masyarakat Berdasarkan UU ITE kepada Bapak Lurah Gedong Bapak RT di Lingkungan Melikan pada tanggal 08 Juli 2023. Selanjutnya, TIM II KKN UNDIP Kelurahan Gedong melakukan penyusunan materi dan juga pembuatan poster sebagai output yang akan digunakan. Kegiatan penyuluhan ini bertempat di Balai RT Lingkungan Melikan pada Tanggal 20 Juli Pukul 09.00-10.00 dengan peserta sebanyak 28 orang dan di Balai Lingkungan Pule pada tanggal 2 Agustus 2023 pada pukul 19.00-20.00 WIB yang dihadiri oleh sekitar 30 orang masyarakat Lingkungan Pule.
TIM II KKN UNDIP Â menyampaikan materi tentang edukasi mengenai apa itu berita hoax, dampak negatif dari adanya berita hoax, UU ITE yang mengatur mengenai penyebaran informasi/berita hoax serta ancaman pidana bagi penyebar berita hoax, dan juga langkah-langkah bagaimana cara agar masyarakat dapat melakukan pengecekan berita hoax.
Penulis: Taqrirurriza Wardana / S-1 Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Eko Arianto, M.T
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H