Haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial setidaknya sekali seumur hidup. Sebagai perjalanan spiritual menuju kota suci Mekah, ibadah haji tidak hanya melibatkan persiapan fisik, tetapi juga memperdalam makna spiritual seorang Muslim. Momentum ini memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbarui komitmen kepada Allah, meminta ampunan, dan memperkuat keimanan.
Haji adalah simbol persatuan dan kesetaraan dalam Islam. Semua jamaah mengenakan pakaian ihram yang sederhana, menghilangkan perbedaan status sosial, ras, dan kebangsaan, serta memperkuat semangat persaudaraan. Selain itu, ibadah haji menjadi refleksi historis atas pengorbanan Nabi Ibrahim dan keluarganya dalam menaati perintah Allah. Dalam konteks modern, haji juga berdampak pada sektor ekonomi dan sosial, termasuk dalam meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab terhadap sesama manusia.
Penulis disini akan menyajikan beberapa dasar hukum untuk berhaji. Mencangkup Al-Quran dan Hadits Nabi. Beberapa ayat Al-Qur'an secara eksplisit menjelaskan tentang kewajiban dan makna haji, antara lain:
-
Surah Al-Baqarah (2:158) - Menyebutkan Safa dan Marwah sebagai bagian dari syiar Allah.
Surah Al-Baqarah (2:196) - Mengatur tentang tata cara pelaksanaan haji dan umrah.
Surah Al-Baqarah (2:197) - Menjelaskan bulan-bulan yang diperuntukkan untuk ibadah haji.
Surah Al-Hajj (22:27) - Menyeru umat manusia untuk melaksanakan ibadah haji.
Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mempertegas pentingnya ibadah haji, di antaranya:
"Islam dibangun atas lima hal: syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)
"Siapa saja yang berhaji tanpa berkata keji dan berbuat dosa, niscaya ia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari pemaparan dasar hukum tadi tentu saja tidak lepas dari fokus utama tentang konsep istatha'ah. Dimana Fuqoha berbeda pendapat terkait masalah ini. Pemahaman tentang istitha'ah mencakup aspek fisik, finansial, dan keamanan: