Lebih jauh, Nabi SAW juga mengeluarkan perintah yang sangat jelas untuk tidak memukul perempuan:
"Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah (perempuan)." (HR. Abu Dawud).
Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang perempuan dengan sangat hormat dan melarang segala bentuk kekerasan terhadap mereka. KDRT, yang sering kali menyasar perempuan, jelas-jelas bertentangan dengan ajaran ini. Nabi SAW menekankan pentingnya perlakuan yang adil, tidak hanya dalam hal-hal besar, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menegaskan bahwa Nabi SAW adalah orang yang paling lembut terhadap keluarganya. Ketika ditanya tentang bagaimana Nabi SAW memperlakukan keluarganya, Aisyah RA berkata:
"Rasulullah SAW tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya, tidak pula seorang wanita, tidak pula seorang pembantu, kecuali ketika beliau berjihad di jalan Allah." (HR. Muslim).
Hadis ini semakin mempertegas bahwa kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari cara Nabi dalam berinteraksi dengan keluarganya. Perilaku Nabi SAW ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memperlakukan keluarga dengan kasih sayang dan kesabaran.
Kitab Turats atau kitab-kitab warisan klasik Islam juga memberikan pandangan yang sangat tegas terhadap KDRT. Kitab "Al-Adab Al-Mufrad" karya Imam Bukhari menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dalam keluarga adalah perilaku yang tercela dan melanggar etika Islam. Imam Bukhari mengumpulkan berbagai hadis yang menunjukkan pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan menghindari kekerasan.
Kitab "Ihya Ulumuddin" karya Imam Al-Ghazali, yang merupakan salah satu kitab akhlak terpenting dalam Islam, juga menyatakan bahwa seorang suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya adalah seseorang yang gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga. Menurut Al-Ghazali, kekerasan adalah tanda kelemahan, bukan kekuatan, dan tidak pernah bisa dibenarkan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga.
Kitab "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah, seorang ulama fikih terkenal, menjelaskan hak-hak istri dalam pernikahan, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Dalam konteks KDRT, jika seorang istri mengalami kekerasan, ia berhak mencari perlindungan dan bahkan bisa menuntut cerai jika keselamatannya terancam.
Kitab-kitab ini menekankan bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam rumah tangga, dan Islam sangat menekankan pentingnya musyawarah dan perlakuan yang baik sebagai fondasi dalam kehidupan berkeluarga.
Pandangan ulama kontemporer juga sejalan dengan ajaran klasik Islam dalam menolak KDRT. Misalnya, Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama terkenal, menyatakan bahwa suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya bukanlah laki-laki yang memegang teguh ajaran Islam. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan menunjukkan kelemahan karakter dan pemahaman yang salah tentang kepemimpinan dalam keluarga.