Mohon tunggu...
Tanziyla Maulidina
Tanziyla Maulidina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Seorang Mahasiswa Hukum yang tertarik dengan Hukum, Bisnis, Kewirausahaan, Marketing. Turut serta membantu UMKM melalui Bemover.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika: Berawal dari Konten Anggota Polisi Jilat Kue HUT TNI Berujung Pemecatan!

28 Oktober 2022   13:10 Diperbarui: 28 Oktober 2022   13:10 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepolisian Daerah Papua Barat berniat menyampaikan ucapan selamat kepada TNI yang tengah merayakan ulang tahun ke-77 melalui kue yang dikirim oleh anggotanya. Namun, dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu menjilat kue yang telah disipkan. Perbuatan tersebut terekam kamera, bahkan sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Atas perbuatan tidak terpuji tersebut, kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhkan sanksi sebab melakukan pelanggaran kode etik.

Pasalnya, Kode Etik Profesi Polri berlaku tidak memandang jabatan dengan kata lain dari pangkat terendah sekalipun telah diatur berdasarkan undang-undang yang memuat tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian.

Kode Etik Profesi Polri atau yang disingkat KEPP adalah seperangkat aturan berlandaskan etik atau filosofis yang wajib dipatuhi oleh anggota polri selama berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Secara umum, KEPP memuat 4 ruang lingkup, yakni;

a) Etika Kenegaraan;

b) Etika Kelembagaan;

c) Etika Kemasyarakatan; dan

d) Etika Kepribadian.

Jika dikaitkan dengan kasus dua oknum Polri yang menjilat kue, telah melanggar Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian yang sama sekali tidak mencerminkan sopan santun  Dalam Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Atas perbuatan dua oknum polisi tersebut Markas Polda Papua Barat melakukan Sidang kode Etik Profesi yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Dalam putusannya kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun