Kepolisian Daerah Papua Barat berniat menyampaikan ucapan selamat kepada TNI yang tengah merayakan ulang tahun ke-77 melalui kue yang dikirim oleh anggotanya. Namun, dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu menjilat kue yang telah disipkan. Perbuatan tersebut terekam kamera, bahkan sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Atas perbuatan tidak terpuji tersebut, kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhkan sanksi sebab melakukan pelanggaran kode etik.
Pasalnya, Kode Etik Profesi Polri berlaku tidak memandang jabatan dengan kata lain dari pangkat terendah sekalipun telah diatur berdasarkan undang-undang yang memuat tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian.
Kode Etik Profesi Polri atau yang disingkat KEPP adalah seperangkat aturan berlandaskan etik atau filosofis yang wajib dipatuhi oleh anggota polri selama berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Secara umum, KEPP memuat 4 ruang lingkup, yakni;
a) Etika Kenegaraan;
b) Etika Kelembagaan;
c) Etika Kemasyarakatan; dan
d) Etika Kepribadian.
Jika dikaitkan dengan kasus dua oknum Polri yang menjilat kue, telah melanggar Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian yang sama sekali tidak mencerminkan sopan santun  Dalam Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Atas perbuatan dua oknum polisi tersebut Markas Polda Papua Barat melakukan Sidang kode Etik Profesi yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Dalam putusannya kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.