Mohon tunggu...
Tanziyla Maulidina
Tanziyla Maulidina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Seorang Mahasiswa Hukum yang tertarik dengan Hukum, Bisnis, Kewirausahaan, Marketing. Turut serta membantu UMKM melalui Bemover.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lapor Kasus Korupsi Dapat Reward 200 Juta, Begini Caranya!

29 Juni 2022   12:04 Diperbarui: 29 Juni 2022   13:26 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini maraknya kasus korupsi di Indonesia bukan lagi tanggung jawab KPK saja, tapi juga warga masyarakat harus ikut andil untuk sama-sama memberantas. Sebab urgensi Korupsi ini salah satu kejahatan luar biasa sehingga dampaknya sampai kepada seluruh elemen lapisan masyarakat. 

Selain dari kinerja KPK pemerintah juga berharap peran serta dari masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. 

Melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Jokowi akan memberikan reward berupa piagam dan premi sebesar maksimal Rp. 200.000.000,- kepada masyarakat yang melapor jika dugaan korupsi dan laporannya terbukti.

Anggota DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu akan membuat masyarakat terpacu ikut serta mengawasi adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar. Menurutnya kebijakan ini akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi.

"Berani Lapor Hebat" pernah menjadi tag line dari KPK di tahun 2018. Tidak hanya itu, KPK juga melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan menjamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Berikut tata cara dalam membuat laporan Tindak Pidana Korupsi :

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  6. Sumber informasi untuk pendalaman
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan pengaduan KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Info lebih lengkapnya dapat diakses di laman resmi KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun