Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong.Â
Hal tersebut berarti Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong didasarkan pada kebutuhan, potensi dan kapasitas Gampong, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong adalah atas prakarsa masyarakat gampong.
Badan Usaha Milik Gampong merupakan sebuah lembaga perekonomian yang berperan dalam kegiatan ekonomi masyarakat Gampong. Peran kelembagaan sangat penting dalam mengatur sumber daya dan distribusi manfaat, untuk itu unsur kelembagaan perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan potensi Gampong  sangat guna menunjang  pembangunan Gampong Gampong.Â
Dengan adanya kelembagaan ekonomi Gampong sangat terbantu dalam hal mengatur silang hubungan antara pemilik input dalam menghasilkan output ekonomi Gampong dalam mengatur kontribusi dari output tersebut.
 Pedoman terbaru tentang Badan Usaha Milik Gampong adalah dikeluarkannya Permendesa Tentang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, yang menjadi pedoman bagi daerah dan Gampong dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong. Badan Usaha Milik Gampong menjadi penting dan sudah banyak didirikan di setiap gampong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H