Mohon tunggu...
Tanri Raafani Haidi
Tanri Raafani Haidi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang tertarik dengan dunia internet/social media

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kriminalisasi Kasus IM2: Bom Waktu Kiamat Internet Indonesia

13 Februari 2015   22:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:14 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14238168731800881515

Sudah saatnya kita waspada sebagai pengguna Internet di Indonesia, karena mungkin sebentar lagi kita tidak akan bisa menikmati internet. Setelah menyimak beberapa kultwit yang membahas khusus mengenai internet dan hubungannya dengan kasus yang sedang hangat dibahas di berbagai media, tidak heran jika ketakutan akan hilangnya internet di Indonesia mungkin akan terjadi.

Kasus yang sedang hangat dibahas adalah kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi milik Indosat dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,36 triliun yang menyeret Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, yang sekarang mendekam di Penjara Sukamiskin Bandung dengan hukuman kurungan 8 tahun. Namun terdapat banyak kejanggalan di kasus tersebut dan juga dianggap dapat menyebabkan “kiamat internet” di Indonesia. Wajar saja banyak kalangan terutama para pelaku industri telekomunikasi menentang penetapan Indar Atmanto sebagai tersangka.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Tepatnya pada hari Rabu, 11 Februari 2015, diadakan diskusi publik yang membahas khusus mengenai Kriminalisasi Perjanjian Kerjasama Indosat & IM2, Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia. Diskusi ini membahas mengenai beberapa permasalahan yang sedang dihadapi oleh para Internet Service Provider (ISP). Fokus diskusi mengangkat kasus IM2 yang dianggap bermasalah karena adanya ketidaksesuaian hukum.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai praktisi internet, dengan narasumber yang merupakan tokoh penting di dunia telekokomunikasi Indonesia, antara lain Rudiantara, Menteri Telekomunikasi dan Informasi, Nonot Harsono, anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Sammy Pangerapan, ketua APJII (Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia), Nawawi Badrudin, Ketua LBH Press, Agung Harsoyo, pengamat IT dari ITB, Indra Soesetiawan, Konsultan Akuntan Publik.

Dalam diskusi publik yang diadakan LBH Press ini, pengamat IT dari ITB Agung Harsoyo menjelaskan pentingnya internet, karena semua orang sekarang butuh internet, dan internet juga memfasilitasi semua hal yang ada. Ia juga menjelaskan, terdapat ketidakpastian penafsiran hukum yang ternyata memiliki resiko legal yang amat tinggi di Indonesia. Kita memerlukan lingkungan bisnis yang lebih pasti dari sisi hukum dan penafsiran maupun penerapannya.

Dakwaan terhadap kasus IM2 ini diduga akibat kejanggalan audit yang dilakukan oleh BPKP. Menurut Indra Soesetiawan, Konsultan Akuntan Publik, mengatakan dengan kejanggalan yang ada, maka dapat diajukan peninjauan kembali terhadap hasil audit itu dan juga kasus ini, asal dilakukan secara professional dan hati-hati.

Nonot Harsono sebagai perwakilan BRTI mengatakan Undang-Undang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 itu rancu dan dapat disalahartikan. “Harus diperjelas dan dipertegas pemisahan antara jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi khusus,” Menurut Nonot, dalam kasus ini, IM2 sebagai penyedia jasa akses internet (ISP) sudah sewajarnya bermitra dengan PT Indosat selaku penyedia jaringan seluler. Nonot menambahkan, IM2 dan Indar tak sendirian melakukan praktek bisnis seperti itu. Selain IM2, penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat dilakukan juga oleh 300 penyelenggara jasa Internet lainnya.

Menanggapi pernyataan Nonot Harsono, Sammy Pangerapan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menjelaskan bahwa kiamat internet bagi Indonesia saat ini adalah besaran jumlah denda yang mesti dibayarkan oleh IM2 bisa membuat ISP kolaps jika ISP lain juga bernasib sama dengan IM2. Sammy pun meminta agar UU Telko dan Peraturan Menteri Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 harus direvisi. Dasar hukum ini dianggap sudah tidak bisa memberikan payung kepastian bagi industri di dalamnya. Ia juga mengatakan bahwa adanya dugaan mengarah ke monopoli oleh pihak yang ingin menguasai jaringan internet Indonesia.

Ketua LBH Press, Nawawi Badrudin menjelaskan kejanggalan yang ada dalam kasus IM2 ini, yaitu pertama adanya 2 putusan MA yg saling bertentangan terkait kasus IM2, kedua tidak ada satu klausul pun dalam kerjasama Indosat-IM2 yg menyebutkan penggunaan frekuensi, Ketiga Kejaksaan keliru menerapkan pasal hukum terkait kasus ini sehingga membuat Indar Atmanto tercoreng namanya, Keempat Ada pengubahan keterangan para saksi ahli penuntut umum, Kelima Mengesampingkan pendapat para pejabat negara yg bertanggung jawab pada sektor telekomunikasi.

Menkominfo Rudiantara juga mengutarakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Indar Atmanto ini. Ia juga mengatakan akan terus mendukung dan menyelesaikan kasus ini dengan tetap menghargai semua lembaga Negara yang terlibat. Sekedar info, Menkominfo baik sewaktu zaman Tifatul Sembiring maupun Rudiantara sama-sama menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam kasus IM2 dan kerjasama Indosat-IM2 legal.

Kasus ini juga menarik perhatian media internasional, yaitu New York Times yang merilis artikel yang membahas Perlawanan Korupsi di Indonesia yang juga menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah, salah satunya adalah Indar Atmanto. Di artikel ini juga dibahas berbagai kejanggalan, antara lain kasus ini yang seharusnya diambil alih oleh Pengadilan Tindak Pidana Telekomunikasi (Tipitel), bukan Tipikor

Kejanggalan yang ada dalam kasus IM2 ini yang menyeret Indar Atmanto ke penjara seharusnya bisa mendorong untuk diadakan peninjauan kembali. Ketidakpastian hukum di Indonesia harus segera diatasi oleh lembaga-lembaga terkait. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dijadikan terdakwa, akibat kepentingan politik atau lainnya. Pentingnya lagi, jangan sampai akibat ketidakpastian hukum, keberadaan internet di Indonesia terancam hilang.

Link terkait:

http://www.nytimes.com/2015/02/12/world/indonesias-graft-fight-strikes-fear-even-among-the-honest.html

http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-indosat-dan-im2/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun