Mohon tunggu...
Tanjung Sari Puji Rahayu
Tanjung Sari Puji Rahayu Mohon Tunggu... Penulis - Penulis/Blogger

Penulis amatir yang suka menjadi pengamat bidang kebijakan publik, hukum, sosial dan politik. Penulis yang suka tantangan untuk menulis segala jenis tulisan, fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah PTM: Sebuah Solusi atau Masalah Baru?

30 Agustus 2021   07:12 Diperbarui: 30 Agustus 2021   08:49 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 27 Agustus 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memperbolehkan 567 sekolah di DKI Jakarta untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka secara terbatas mulai hari ini Senin, 30 Agustus 2021, menyusul diberlakukannya PPKM Darurat level 3. 567 sekolah ini mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga tingkat Sekolah Menengah Atas atau Menengah Kejuruan, baik negeri maupun swasta.

Sejak tanggal 24 Agustus lalu, DKI Jakarta memang sudah dinyatakan sebagai wilayah zona hijau covid-19, setelah berbulan-bulan menjadi zona hitam. Saat ini positivity rate di DKI mencapai 3,8.

Sebelumnya selama bulan April dan Juni 2021 lalu, DKI Jakarta melaksanakan uji coba PTM Terbatas di 243 sekolah berbagai tingkatan. Berbagai persyaratan diterapkan kepada sekolah-sekolah yang diijinkan melaksanakan sekolah luring. Syarat utama adalah bahwa seluruh tenaga pengajar sudah memperoleh vaksinasi covid 19 secara penuh. Demikian juga dengan peserta didik yang berusia 12 tahun ke atas. Bulan Juni hingga Juli, DKI Jakarta sudah melaksanakan pemberian vaksinasi bagi para siswa tingkat SMP dan SMA di ribuan sekolah yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.  Saat ini pemberian vaksin bagi siswa di DKI Jakarta sudah mencapai 92,5%.

Syarat lainnya adalah pembatasan kapasitas siswa per kelas. Untuk sementara sekolah umum diberlakukan kapasitas maksimal sebanyak 50%. Sedangkan untuk SLB sebanyak 100% atau maksimal 5 siswa per kelas. Untuk pendidikan usia dini, kapasitas maksimal adalah 33% atau maksimal 5 orang per kelas.

Beberapa wilayah penyangga DKI juga sudah memberikan sinyal akan menyusul memberlakukan kebijakan ini. Depok, contohnya, sudah menyatakan pembelajaran secara tatap muka akan dilaksanakan di bulan Oktober. Berbeda dengan DKI Jakarta yang masih memberlakukan pembatasan kapasitas, kapasitas pembelajaran tatap muka di Depok adalah 100%. Untuk itu bekerja sama dengan TNI dan Polri, pemerintah kota Depok menggenjot pelaksanaan pemberian vaksin kepada para siswa menengah pertama dan atas/kejuruan.

Hal ini memicu pro dan kontra di kalangan orang tua dan wali murid. Banyak orang tua yang ragu untuk mengikhlaskan anak-anaknya untuk kembali ke sekolah, setelah hampir dua tahun diberlakukan sekolah daring. Hal ini disebabkan karena covid-19 dengan berbagai variannya masih menjadi ancaman bagi kesehatan para siswa. Walaupun pemerintah setempat memberikan jaminan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat selama masa pembelajaran di sekolah, banyak orang tua, terutama tingkat pendidikan usia dini dan dasar yang mempertanyakan kebijakan ini. Pemerintah pun memahami hal ini dengan tidak mewajibkan para orang tua untuk mengijinkan anak-anaknya kembali ke sekolah, dan masih bersifat himbauan. Bagi para siswa yang belum mendapatkan vaksin diminta untuk tetap melanjutkan  pembelajaran dari rumah.

Sebaliknya pihak yang pro, menyambut baik kebijakan ini. Ada beberapa yang menjadi latar belakangnya, seperti kurang efektifnya pembelajaran daring dan keterbatasan fasilitas yang dapat disediakan oleh orang tua siswa selama pelaksanaan sekolah daring. Ketidaksiapan orang tua dalam membimbing anak-anaknya selama belajar di rumah juga menjadi masalah tersendiri.

Terlepas dari pro kontra tersebut, pemerintah harus menjamin bahwa  pemberlakuan pembelajaran di setiap sekolah, benar-benar mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengutamakan keselamatan para peserta didik. Pemberlakuan Pertemuan Tatap Muka dilaksanakan secara fleksibel, dalam artian tidak melakukan tekanan apapun kepada para orang tua dan siswa yang memilih untuk tetap menjalankan pembelajaran secara daring. 

Pemerintah dalam hal ini sekolah harus menyediakan fasilitas yang sama bagi siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka ataupun dari rumah, sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi solusi bagi peningkatan efektifitas pembelajaran setelah pandemik mereda dan bukan menimbulkan persoalan baru. Kerja sama dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua, juga menjadi kunci pemberlakuan sekolah secara tatap muka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun