Mohon tunggu...
Irvan Aji Saputra
Irvan Aji Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukan Hanya Corona, Hoaks Juga Perlu Ditekan Penyebarannya (Contoh Kasus di Kota Salatiga)

31 Maret 2020   15:18 Diperbarui: 31 Maret 2020   15:34 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita hoaks atau berita bohong semakin menjadi-jadi, semakin banyak berita-berita bohong yang tersebar di media masa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dari informasi tersebut, terlebih di tengah pandemi virus corona yang saat ini sedang menimpa bangsa Indonesia, semakin banyak bermunculan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyebarkan berita bohong di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat umum.

Sebagai contoh yaitu kasus penyebaran berita hoaks tentang kondisi salah satu dosen Universitas swasta di kota Salatiga yang diduga positif corona dan meninggal dunia, sementara itu informasi resmi belum dikeluarkan oleh pemerintah kota Salatiga.

Melansir dari KOMPAS.com, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan karantina di Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Ngawen Salatiga. 

"Untuk status pasien, kami masih menunggu hasil resmi dari Kementerian Kesehatan. Tapi yang pasti, pasien tersebut sudah ditangani oleh tim medis" Ungkap Yuliyanto Wali Kota Salatiga Senin, (30/3/2020).

Pemburuan terhadap penyebar berita bohong sedang dilakukan oleh pihak kepolisian Kota Salatiga, melansir dari KOMPAS.com, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyebutkan jika pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Undang-undang jelas menyatakan, penyebar hoaks harus ditindak tegas, bawa ke ranah hukum. Kita kejar pelakunya, dan akan diekspose setelah tertangkap" Senin (30/3/2020). 

Pelaku penyebar berita hoaks tentu dapat ditindak dengan tegas, melansir dari indonesiabaik.id,  bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Tidak ada motivasi yang jelas mengapa banyak oknum memanfaatkan situasi genting seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini sebagai media untuk mendapatkan eksistensi dan memunculkan kehebohan publik, tentu perilaku tersebut merupakan perilaku yang menyimpang.

Sebagai pengguna media sosial yang baik, kita harus cermat terhadap berita-berita yang banyak bermunculan, dengan menyaring informasi dan menahan diri untuk tidak segera mempublikasikan berita di media sosial sebelum ada kejelasan sumber merupakan tindakan yang dapat menekan semakin meluasnya berita bohong atau hoaks di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun