Mohon tunggu...
tania wahyu
tania wahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMY

hai, saya Tania Wahyu. Saya adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Peningkatan Digitalisasi pada UMKM

21 Mei 2023   18:06 Diperbarui: 21 Mei 2023   18:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian digitalisasi menurut Terry Kuny dalam Rasiman adalah "mengacu pada proses menerjemahkan suatu potongan informasi seperti sebuah buku, rekaman suara, gambar atau video, ke dalam bit-bit. Bit adalah satuan dasar informasi di dalam suatu sistem komputer. Sedangkan menurut Marilyn Deegan "digitalisasi adalah proses konversi darisegala bentuk dokumen tercetak atau yang lain ke dalam penyajian bentuk digital".

Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.Pasal 1 dari UU terebut, dinyatakan bahwa Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang buka merupakan anak perusahan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. 

Sedangkan usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha mikro, usah kecil atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut

Di dalam upaya digitalisasi untuk memajukan perkembangan UMKM ini sangat dapat dimanfaatkan mahasiswa sebagai peranannya untuk menyalurkan mengenai kemampuan yang ia miliki mengingat usia pada mahasiswa ialah usia yang sangat lengket dengan penggunaan digital, beberapa bentuk peranan yang dapat diaplikasikan oleh mahasiswa dalam memajukan usaha UMKM dibidang digitalisasi ialah:

1. Mengupayakan Kemampuan Digital
Sebagai mahasiswa tentunya telah terbiasa dengan adanya perubahan kemajuan atau pergeseran kemajuan di bidang digital. Hal ini sudah menjadi rahasia umum karena sudah diketahui bersama bahwa mahasiswa menggunakan teknologi digital pada kesehariannya. 

Contoh penggunaan digital oleh mahasiswa ialah, mahasiswa telah terbiasa menggunakan alat ekektronik dalam pengerjaan tugas dan kepentingan lainnya, contoh lainnya ialah mahasiswa telah terbiasa dengan transksi online yang menggunakna merchant atau toko online di berbagi media sosial atau platform.

Kini mahasiswa dengan adanya contoh dari penggunaan teknologi digital tersebut tadi, tentunya mahasiswa dengam mudah dapat memaparkan kepada masyarakat untuk bagaimana cara penggunaannya terlebih dahulu. 

Memberitahu bagaimana sistem yang terdapat dalam media sosial ataupun merchant tersebut untuk memberikan ide variatif sebagai upaya mempertahankan keunggulan produk dari usaha UMKM tersebut. Keterampilan ini menjadi aset berharga dalam membantu UMKM beralih ke dunia digital. 

Mahasiswa dapat memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pemilik UMKM tentang penggunaan teknologi, pembuatan situs web, manajemen media sosial, dan strategi pemasaran digital lainnya. Dengan demikian, mereka dapat membantu UMKM meningkatkan kehadiran online mereka dan memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan bisnis mereka

2. Memberikan Konsultasi Digital
Konsultasi digital ini ialah dimaksudkan kepada usaha UMKM yang telah memiliki pengoperasian digital tetapi ingin meningkatkan performa dalam melakukan digitalisasi penjualannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun