Jangkurang, Kec. Leles, Kab. Garut (21/07/2022), Meski secara nasional angka pernikahan dini turun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), namun terjadi kenaikan di 9 provinsi salah satunya di Jawa Barat. Di Desa Jangkurang tepatnya di Kp. Pangauban masih sering terjadi pernikahan dini. Hal ini memerlukan perhatian khusus. Banyak sekali faktor yang melatarbelakanginya mulai dari faktor ekonomi, faktor orang tua, rendahnya pendidikan mengingat penduduk di desa Jangkurang mayoritas mengenyam pendidikan hanya sampai SD dan SMP.
Secara hukum, pernikahan dini telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan hanya di ijin kan apabila laki laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Jadi pernikahan dini adalah pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang belum sesuai batas usia yang ditentukan oleh UU.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan kegiatan penyuluhan  pernikahan dini, dampak dan pencegahannya dari sisi hukum.Â
Selain itu untuk lebih memahami materi sosialisasi mengenai pernikahan dini, maka saat sosialisasi diberikan poster. Poster tersebut menjelaskan mengenai pernikahan dini, faktor dan dampaknya.
Kegiatan berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini dapat mencegah para orang menikahkan anaknya dibawah 19 tahun serta remaja memahami untuk tidak melakukan pernikahan dini karena akan berdampak  buruk secara psikis dan psikologisnya. Selain itu, diharapkan hal ini dapat memotivasi untuk lebih mengedapankan pendidikan dan menggapai masa depan yang cemerlang.
Penulis : Tania Tri Mawarni
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Â : Drs. Dul. Muid, M.Si, A.Kt.
Lokasi : Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut