Mohon tunggu...
Wimbo B Wibowo
Wimbo B Wibowo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Anggota HMI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Remaja Nakal itu apa?

17 Februari 2012   07:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:32 1464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13294622891210377953

[caption id="attachment_163354" align="alignleft" width="300" caption="Salah satu bentuk Kenakalan"][/caption] Dalam dua dasawarsa terakhir ini, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di seluruh dunia menunjukkan peningkatan tajam, merambahi semua bangsa dan semua umat agama serta meminta banyak korban. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan erat dengan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja, putus sekolah, putus kerja, hancurnya masa depan dan pada akhir-akhir ini sampai pada tingkat penularan HIV/AIDS . Di Indonesia sampai saat ini kejahatan dan penyalahgunaan Narkoba masih mengancam remaja meskipun Indonesia sudah berkomitmen bebas narkoba dan HIV AIDS pada 2015. Ancaman tersebut terlihat dari trend jumlah pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa yang meningkat. Hal ini sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Universitas Indonesia tahun 2008 menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah pengguna narkoba sebesar 22,7%. Dari sejumlah 1,1 juta di tahun 2006 menjadi 1,35 juta di tahun 2008. Hal ini telah membuktikan telah terjadi stagnansi upaya penurunan pengguna narkoba di Indonesia.Diakuinya memang sangat sulit untuk melakukan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena peredaran narkoba juga semakin gencar dibarengi perkembangan teknologi produksi narkoba di Indonesia. Hal ini sebagimana data BNN 2008 menyebutkan bahwa ada 3,6 juta penyalahguna narkoba di Indonesia. Dimana 41% diantara mereka pertama kali mencoba narkoba di usia 16-18 tahun. Terjadinya penyalahgunaan narkoba sebagian besar dimulai sejak usia remaja, karena remaja paling mudah dipengaruhi oleh teman sebayanya termasuk dalam penggunaan narkoba. Para remaja melihat hal tersebut sebagai trend bagi remaja. Sementara upaya pencegahan yang dilakukan orang tua dengan menasehati cenderung tidak didengarkan oleh kalangan remaja. Di samping itu, peningkatan jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja juga dipengaruhi oleh lingkungan. Meskipun paling banyak pengguna narkoba mulai mencoba sejak remaja tak dipungkiri penggunaan di kalangan orang dewasa juga meningkat. Dari tahun 2006 yang berjumlah 2,1 juta menjadi 2,25 juta di tahun 2008. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan mahasiswa di Sumatera Selatan (Sumsel) menempati urutan ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Penyuluh Madya Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Yudi Kusmayadi dalam diskusi narkoba dan judi yang diselenggarakan Jaringan Jurnalis Televisi di Palembang, Sumsel. Peringkat tersebut diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN bersama Universitas Indonesia pada tahun 2008. Penelitian tersebut menunjukkan dari jumlah total pengguna Sumsel menduduki peringkat sepuluh besar, namun khusus pengguna di kalangan remaja dan mahasiswa Sumsel urutan ketiga. Indikator tingginya pemakaian narkoba di kalangan remaja dan mahasiswa terlihat dari angka prevalensi. Angka prevalensi yang mencapai 5,6 persen berarti dari 100 remaja dan mahasiswa terdapat lima sampai enam orang yang menggunakan narkoba. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja di wilayah Palembang Sumsel merupakan penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum ( Pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Pasal 84, 85, 86 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika) . Kemudian penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja di wilayah Palembang Sumsel tersebut meliputi : taraf coba-coba, taraf hiburan, taraf penggunaan secara teratur, dan taraf ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba pun langsung bisa terseret dalam taraf ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan yang tinggi. Pada usia remaja, penyalahgunaan narkoba yang paling banyak terjadi adalah konsumsi minuman beralkohol dan ganja serta zat hirup, baru disusul oleh tingkat yang lebih serius yakni konsumsi shabu-shabu, putaw, kokain, heroin, ekstasi dll . Kenakalan remaja yang dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkoba dapat berakibat pada gangguan perilaku dan perbuatan antisosial lainnya (yang dikategorikan sebagai kenakalan remaja pula) seperti berbohong, membolos, minggat, malas, sex bebas, mencuri, melanggar aturan dan disiplin, merusak, melawan orang tua, suka mengancam dan berkelahi sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan Re-Integrative Shaming Theory bahwa untuk mengendalikan kenakalan remaja ini perlunya dua hal yang perlu diterapkan dalam mendidik para remaja yaitu: Pertama, Malu Berbuat Jahat. Benteng penjaga pertama agar remaja tidak salah langkah dalam hidup ini adalah menumbuhkan rasa malu melakukan perbuatan yang tidak benar atau jahat. Pemberian rasa malu ( shaming ) yang diikuti upaya untuk mengintegresikan pelaku pelanggaran ke dalam masyarakat terutama pada keluarga, sehingga menjadi anak yang patuh pada norma yang berlaku di masyarakat kembali. Dalam memberikan pendidikan, orangtua hendaknya dengan tegas dapat menunjukkan kepada anak perbedaan dan akibat dari perbuatan baik dan tidak baik atau perbuatan benar dan tidak benar. Kejelasan orangtua menerangkan hal ini akan dapat menghilangkan keraguan anak dalam mengambil keputusan. Keputusan untuk memilih kebaikan dan meninggalkan kejahatan. Penjelasan akan hal ini sebaiknya diberikan sejak dini. Semakin awal semakin baik. Kedua, Takut Akibat Perbuatan Jahat. Apabila anak bertambah besar, orangtua selain menunjukkan bahwa suatu perbuatan tertentu tidak pantas, memalukan untuk dilakukan oleh anaknya, maka orangtua dapat meningkatkannya dengan memberikan uraian tentang akibat perbuatan buruk yang dilakukan anaknya. Akibat buruk terutama adalah yang diterima oleh si anak sendiri, kemudian terangkan pula dampak negatif yang akan diterima pula oleh orangtua, keluarganya serta lingkungannya. Berdasarkan teori Re-Integrative Shaming maka pengendalian untuk menekan dan menanggulangi terjadinya kenakalan remaja tersebut, perlu diperhatikan langkah langkah sebagai berikut : (1) Meletakkan konsep kesadaran diri dan aplikasi untuk memperbaiki sikap mental yang negative menjadi sikap positif dan Ikhlas. Dengan melatih kesadaran diri agar lebih mengenal diri (tahu diri), sehingga diharapkan pribadi remaja tidak mudah untuk dipengaruhi atau terpengaruh oleh lingkup eksternal negatif yang ada di sekitarnya. (2) Melatih untuk selalu berpikir positif dan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi dasar untuk menanamkan sikap mental yang positif. Dan merupakan modal awal untuk pembinaan akhlak yan baik untuk anak remaja , apabila ini sudah merupakan habit atau kebiasaan yang dilakukan sehari-hari , segala niat dan tindakan tindakan negative akan berkurang. (3) Melatih untuk memiliki jiwa mandiri , dengan kemampuan yang dimiliki akan meningkatkan kepercayaan diri dan mampu untuk meperbaiki perilaku buruk dengan sugesti diri dengan energi, sehingga tertanam jiwa kemandirian dan memiliki kesadaran diri yang positif. (4) Orang tua harus dapat memberi contoh dan tauladan bagi perkembangan perilaku remaja. Seorang remaja perlu contoh tauladan dalam mencari jatidirinya, disini perlu tokoh panutan yang menjadi teladan yang patut dicontoh dan ditiru , sehingga mereka tidak salah meniru. Tokoh yang pantas ditiru adalah orang tua sendiri , bila orang tua tak dapat dijadikan tokoh panutan ,maka sang anak akan mencari panutan di luar rumah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun