Mendengar kata 'kriminologi', sering kali persepsi yang muncul dalam benak orang awam adalah hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan detektif, penyelidik, polisi, atau bidang lain yang tugasnya menangkap penjahat. Â Namun, apa sih sebetulnya kriminologi itu? Lalu, bagaimana dengan ilmu kriminologi forensik? Seperti apa perannya di Indonesia?
Dilihat secara bahasa, kata kriminologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Kriminologi pun termasuk ke dalam salah satu disiplin ilmu pengetahuan ilmiah.Â
Sebagaimana ungkapan W. A. Bonger (1970, dalam Mustofa 2010) yang menyebut kriminologi sebagai "ilmu pengetahuan yang menyelidiki kejahatan seluas-luasnya".Â
Kriminologi tidak hanya membahas kejahatan dengan sekadarnya saja, tetapi juga membahas berbagai lapisan aspek di dalamnya, seperti gejala sosial kejahatan, perilaku menyimpang, ciri-ciri pelaku dan korban kejahatan, sistem peradilan pidana, reaksi sosial yang dibentuk oleh kejahatan, dan sebagainya.
Dengan demikian, berbagai aspek bahasan tersebut mengarahkan kriminologi sebagai suatu pendekatan mempelajari kejahatan yang sifatnya multidisiplin.
Sama halnya dengan kriminologi, istilah 'forensik' pun kerap dilabeli sebagai suatu pekerjaan membedah mayat korban kejahatan atau visum sebagai pembuktian di pengadilan. Meski begitu, forensik sejatinya memiliki arti yang lebih luas.Â
Agar suatu tindakan dapat diproses di pengadilan, tentu ia harus bisa dibuktikan sebagai suatu kejahatan. Di sinilah ilmu forensik hadir, yakni sebagai proses pembuktian untuk membuat terang kejahatan supaya lebih mudah terungkap.Â
Melalui metodologi ilmiahnya, ilmu forensik dapat menghasilkan alat bukti sah dan terpercaya guna merekonstruksi kasus, membantu pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, menentukan kepastian hukum, menyelesaikan sengketa, dan lainnya.
Tentunya, kriminologi forensik sendiri berhubungan dengan penggunaan metode ilmiah forensik sebagai pembuktian tindak kejahatan.Â
Di Indonesia, ada beberapa bidang yang akrab digunakan untuk menerangkan suatu kasus di pengadilan, antara lain:
- kedokteran forensik,
- psikiatri forensik,
- toksikologi forensik,
- digital forensik,
- psikologi forensik,
- linguistik forensik,
- grafologi forensik,
- antropologi forensik,
- akuntansi forensik, dan sebagainya.