Seperti yang sudah kita ketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu malam  13 Januari 2016 sekitar pukul 22.00.
"Dalam pengembangan penanganan perkara ini tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip kantor Berita Antara.
 Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Damayanti mengaku sangat menyesal dan berjanji akan membantu KPK mengungkap siapa saja yang terlibat kasus tersebut sejak 19 Agustus 2016 lalu dan Damayanti juga divonis 4,5 tahun penjara.  Damayanti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Damayanti juga diketahui salah satu pendiri Akademi Usaha Perikanan (AUP) Jakarta Wisnu Djati Kususmo. Dia juga pernah menjadi Sekretaris Direktur Ciliwung Cisadane, Departemen Pekerjaan Umum. Setelah itu, dia menjadi Sekretaris Dirjen Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum.
Selain dari PDI-P dan Partai Golkar, anggota Komisi V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diperiksa terkait kasus penyuapan ini.
Referensi : www.news.detik.com | www.dw.com | www. Tempo.co Â
Nama              : Dedek Wahyuni
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 07031381520086
Jurusan            : Ilmu Komunikasi 2015 ( kelas A, Kampus Bukit )
Mata Kuliah        : Komunikasi Politik
Dosen Pembimbing   :  Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc