Tindak korupsi di indonesia tergolong tinggi ,tidak berlebihan jika kita menyebutnya kejahatan luar biasa dilihat dari jumlah para tikus negara yang terus meningkat karena menggerogoti uang rakyat , lalu bukan kah negara kita negara hukum ? Mengapa hukum di indonesia seolah diam dan menumpul ketika dihadapkan dengan para kalangan elite negara yang sebenarnya ia adalah tikus yang menggerogoti uang rakyat hanya saja untuk memulainya ia menggunakan topeng dan menggunakan jas yang rapi ?
Lalu apakah yang telah diupayakan pemerintah untuk memberantas korupsi ?
Pernah mendengar istilah “ justice collaborator “ ?
Justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut dalam jaringan tindak pidana tersebut yang digunakan untuk mengungkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang berperan minim dalam hal ini tindak pidana korupsi.
Setelah jarang dibahas oleh pemerintah dan dingkat oleh media mengenai hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laolky berencana menghapuskan syarat menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi bagi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotik dengan alasan yang sangat tidak masuk akal hanya karena Justice Collaborator hanya membuat penjara penuh tentu saja hal tersebut harus kita tolak kenapa ?
sebelum masuk pada penjelasan saya akan memberikan alasan saya mengapa saya memilih " justice collaborator " untuk di bahas di artikel saya alasannya masyarakat harus tau ada cara yang jarang sekali kita dengar untuk memberantas korupsi dan jarang sekali media membahas mengenai hal itu karena itulah kenapa saya sangat bersemangat membuat artikel ini , saya ingin menuliskan aspirasi saya bahwasannya sebenarnya indonesia ini seharusnya sudah mulai bersih dari tindak pidana korupsi tetapi kenapa seolah olah kita tetap pada keadaan dimana negara kita ini adalah negara yang kotor padahal sudah ada cara untuk memberantasnya tetapi ingin dihapuskan dan otomatis para terpidana korupsi lebih mudah mendapatkan remisi tanpa harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu , dengan pengertian dimana justice collaborator adalah pihak yang ikut terlibat juga untuk mendapatkan otak utamanya tentu saja secara pemikiran saya itu adalah cara termudah dimana KPK maupun pihak yang terlibat akan memberantas kejahatan luar biasa yanitu korupsi . alangkah bodohnya jika kita telah mengetahui ada cara efektif untuk memberantas korupsi tetapi pemerintah ingin menghapusnya karena hal yang tidak masuk akal .
saya disini masih bisa makan dengan enak saya tidak punya kepentingan tetapi saya sangat sedih melihat teman-teman saya diluar sana baik dalam kota maupun dipelosok yang tidak bisa sekolah karena kekurangan biaya,meninggal akibat kelaparan,menjadi pengemis karena pendidikan rendah ,menjadi gelandangan karena tidak mempunyai rumah apakah pemerintah tidak ingat janji mereka ketika ingin menjadi pejabat negara ini ? ingat gaji kalian adalah bagian dari harta rakyat miskin yang sekarang membutuhkan bantuan para penguasa . saya rasa karena saya menulis di web akan lebih mempermudah masyarakat mengatahui hal ini agar lebih peka terhadap kondisi diindonesia ini . setelah indonesia ini menemukan cara untuk memberantas korupsi yaitu justice collaborator seharusnya pemerintah lebih memikirkan bagaimana perlindungan terhadap saksi agar lebih aman dengan begitu saksi akan lebih banyak memberikan informasi kepada penyidik maupun pihak yang terlibat , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang tidak memberikan definisi tentang pelapor baik kedudukannya sebagai Westleblower maupun Justice Collaborator namun demikian, ketiadaan pengertian itu tidak kemudian menghilangkan hak-hak yang harus diberikan pada mereka dan harus dipenuhi oleh LPSK. Sebab, baik Westleblower maupun Justice Collaborator sama-sama dianggap sebagai saksi ketika melaporkan suatu kasus korupsi. Konsep Justice Collaborator pada hakikatnya ini sama dengan konsep delik penyertaan dalam ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP,dimana keterlibatan seseorang dalam suatu kasus korupsi dan dia sendiri melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum terjadi dalam beberapa kemungkinan seperti, sebagai orang yang turut serta dengan orang lain melakukan korupsi, orang yang melakukan korupsi atas anjuran orang dan orang yang membantu orang lain melakukan korupsi , nah seharusnya pemerintah atau pihak yang terlibat lebih memikirkan hal tersebut dibandingkan ingin menghapuskannya. maka dari itu kita harus menolak penghapusan "JUSTICE COLLABORATOR "
Rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat remisi itu bisa berimplikasi terhadap pengungkapan kasus korupsi ke depannya
Hal ini dikarenakan dalam peraturan pemerintah sebelumnya narapidana akan menerima remisi dan pembebasan bersyarat jika ia berstatus sebagai JC atau mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan kasus tersebut.
Maka jika pemerintah menghapuskan syarat yang sangat penting itu hanya karena hal yang tak masuk akal sma saja pemerintah akan menyengsarakan rakyat indonesia , merugikan penegakan hukum , dan menguntungkan napi kasus korupsi yang dengan mudahnya mendapatkan remisi.
“syarat menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi itu dibuat dengan semangat "balas dendam" dan mengabaikan hak para narapidana” ujar Menteri Yasonna
Hak para narapidana korupsi yang seperti apa yang diabaikan ? Lalu apakah hak kami sebagai warga negara indonesia yang seharusnya mendapatkan keadilan juga tidak diabaikan ? Korupsi adalah tindakan kejahatan luar biasa yang seharusnya mendapatkan hukuman yang berat bahkan dalam kasus ini terlalu banyak kasus yang ternyata hanya menerima hukuman yang ringan jauh dibawah hukuman maksimal apalagi kalau JC dihapuskan semakin habis negara ini ! Lihat berapa banyak desa yang membutuhkan pertolongan pemerintah ?
Lihat nasib rakyat indonesia yang lebih banyak pengangguran kriminalitas dimana-mana ,kelaparan dimana-mana , kemiskinan dimana-mana ! Sudah cukup warga negara indonesia di jajah oleh petinggi negara yang berjanji akan mensejahterakan rakyatnya , ada apa dengan indonesia ? Semoga masih ada para petinggi negara ini yang bersih .
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan “sepanjang semester I 2012 hingga 2015 terdapat 533 terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan. Rata-rata hukuman mereka berkisar 1 hingga 4 tahun penjara. Hukuman ringan ini tak cukup untuk membuat para koruptor jera. Hukuman itu menjadi makin ringan jika para koruptor bisa dengan mudah mendapatkan remisi“.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, “tak sampai satu persen dari seluruh penghuni penjara, Yasonna semestinya tidak mengubah syarat pemberian remisi itu. Koruptor, pelaku teror, dan pelaku kejahatan tidak pantas diberi kemudahan untuk bebas dari penjara “